You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Gubernur Hadiri Pertemuan Bahas TLHP BPK Perwakilan Jakarta
.
photo Dadang Kusuma Wira Putra - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Selesaikan 6.219 Rekomendasi BPK

Saya ucapkan terima kasih kepada BPK yang telah membantu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga 30 Juni 2018 telah mampu menyelesaikan sebanyak 6.219 rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 1.825.635.774.601,30.

Melalui pencapaian tersebut, Pemprov DKI Jakarta sudah merampungkan 71,20 persen rekomendasi BPK atas LKPD dan PDTT tahun 2005-2018 yang memberikan sebanyak 8.735 rekomendasi untuk ditindaklanjuti.

Sandi: Opini WTP Diraih dengan Penuh Perjuangan dan Kerja Keras

"Saya ucapkan terima kasih kepada BPK yang telah membantu dalam menyelesaikan tanggung jawab kita dalam melaporkan seluruh keuangan Pemprov DKI dengan sebaik-baiknya," kata Anies, saat menghadiri Rapat Pembukaan Pembahasan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Semester I Tahun Anggaran 2018, di Kantor BPK Perwakilan DKI Jakarta, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (10/7).

Sementara itu, Kepala Sub Auditorat DKI III, Aryo Seto Bimantari mengatakan, pertemuan dengan Pemprov DKI terkait TLRHP rutin dilakukan sebagai pemantauan untuk mengetahui apakah rekomendasi yang diberikan BPK sudah ditindaklanjuti atau belum.

"Kita akan berikan status atas hasil rekomendasi. Kemudian, yang sudah ditindaklanjuti akan ditelaah apakah sudah sesuai atau belum? Itulah yang kita lakukan selama tiga hari dari tanggal 10 sampai 12 Juli," tandasnya.

Untuk diketahui, upaya tindak lanjut atas rekomendasi dari BPK telah diatur dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Dalam Pergub tersebut, telah diatur mengenai mekanisme pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK. Sesuai Pasal 7, pejabat yang bertanggungjawab melaksanakan TLHP berkewajiban melaksanakan saran dan atau rekomendasi sesuai yang tercantum dalam LHP BPK RI paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3650 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1051 personNurito
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye890 personFolmer
  4. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye873 personTiyo Surya Sakti
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye836 personNurito