You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Gubernur Hadiri Pertemuan Bahas TLHP BPK Perwakilan Jakarta
photo Dadang Kusuma Wira Putra - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Selesaikan 6.219 Rekomendasi BPK

Saya ucapkan terima kasih kepada BPK yang telah membantu

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hingga 30 Juni 2018 telah mampu menyelesaikan sebanyak 6.219 rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 1.825.635.774.601,30.

Melalui pencapaian tersebut, Pemprov DKI Jakarta sudah merampungkan 71,20 persen rekomendasi BPK atas LKPD dan PDTT tahun 2005-2018 yang memberikan sebanyak 8.735 rekomendasi untuk ditindaklanjuti.

Sandi: Opini WTP Diraih dengan Penuh Perjuangan dan Kerja Keras

"Saya ucapkan terima kasih kepada BPK yang telah membantu dalam menyelesaikan tanggung jawab kita dalam melaporkan seluruh keuangan Pemprov DKI dengan sebaik-baiknya," kata Anies, saat menghadiri Rapat Pembukaan Pembahasan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Semester I Tahun Anggaran 2018, di Kantor BPK Perwakilan DKI Jakarta, Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (10/7).

Sementara itu, Kepala Sub Auditorat DKI III, Aryo Seto Bimantari mengatakan, pertemuan dengan Pemprov DKI terkait TLRHP rutin dilakukan sebagai pemantauan untuk mengetahui apakah rekomendasi yang diberikan BPK sudah ditindaklanjuti atau belum.

"Kita akan berikan status atas hasil rekomendasi. Kemudian, yang sudah ditindaklanjuti akan ditelaah apakah sudah sesuai atau belum? Itulah yang kita lakukan selama tiga hari dari tanggal 10 sampai 12 Juli," tandasnya.

Untuk diketahui, upaya tindak lanjut atas rekomendasi dari BPK telah diatur dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Dalam Pergub tersebut, telah diatur mengenai mekanisme pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK. Sesuai Pasal 7, pejabat yang bertanggungjawab melaksanakan TLHP berkewajiban melaksanakan saran dan atau rekomendasi sesuai yang tercantum dalam LHP BPK RI paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran di SMAN 84 Hanguskan Ruang Perpustakaan

    access_time19-03-2026 remove_red_eye2764 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. PPSU Jelambar Bersih-bersih TPS Depo Kembar

    access_time19-03-2026 remove_red_eye2763 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemprov DKI Bakal Gelar Halalbihalal di Lapangan Banteng

    access_time21-03-2026 remove_red_eye1346 personDessy Suciati
  4. Pemprov DKI Gelar Car Free Night saat Malam Takbiran

    access_time19-03-2026 remove_red_eye1115 personDessy Suciati
  5. Transjakarta Bikin Wisata Lebaran Hemat Berkelas Dunia Lewat Program ‘Mudik ke Jakarta’

    access_time19-03-2026 remove_red_eye943 personAldi Geri Lumban Tobing