You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sejak Januari, 2.382 Mobil Ditindak di Jakbar
.
photo doc - Beritajakarta.id

Sejak Januari, 2.382 Mobil Ditindak di Jakbar

Selama Januari hingga 11 Juli 2018, tercatat sebanyak 2.382 kendaraan roda empat yang melanggar aturan parkir, diderek petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat. 

Ribuan mobil yang terjaring operasi parkir liar dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu per hari

Plt Kasudin Perhubungan Jakarta Barat, Leo Amstrong mengatakan, 2.382 mobil tersebut terjaring operasi penertiban parkir liar yang digelar rutin di delapan wilayah kecamatan. 

Petugas Gabungan Gelar Razia Parkir Liar di Jatinegara

"Ribuan mobil yang terjaring operasi parkir liar dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu per hari," ujarnya, Rabu (11/7).

Ia menjabarkan, pada Januari tercatat ada 454 kendaraan bermotor roda empat diderek dan dibawa ke pool Rawa Buaya. Februari sebanyak 367 mobil, Maret 516 mobil, April 420 mobil, Mei 332 mobil, Juni 148 mobil dan 1 hingga 11 Juli sebanyak 145 mobil. 

Dia berharap, warga pengguna kendaraan bermotor untuk tidak parkir di area terlarang, seperti di atas trotoar dan bahu jalan. 

"Operasi penderekan akan terus digelar dan sosialisasi kepada warga agar tidak parkir sembarangan," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2208 personDessy Suciati
  2. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2136 personNurito
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1202 personNurito
  4. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye974 personDessy Suciati
  5. Sekda DKI Salat Iduladha di Masjid Fatahillah Balai Kota

    access_time06-06-2025 remove_red_eye901 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik