You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sejak Januari, 2.382 Mobil Ditindak di Jakbar
.
photo doc - Beritajakarta.id

Sejak Januari, 2.382 Mobil Ditindak di Jakbar

Selama Januari hingga 11 Juli 2018, tercatat sebanyak 2.382 kendaraan roda empat yang melanggar aturan parkir, diderek petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat. 

Ribuan mobil yang terjaring operasi parkir liar dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu per hari

Plt Kasudin Perhubungan Jakarta Barat, Leo Amstrong mengatakan, 2.382 mobil tersebut terjaring operasi penertiban parkir liar yang digelar rutin di delapan wilayah kecamatan. 

Petugas Gabungan Gelar Razia Parkir Liar di Jatinegara

"Ribuan mobil yang terjaring operasi parkir liar dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu per hari," ujarnya, Rabu (11/7).

Ia menjabarkan, pada Januari tercatat ada 454 kendaraan bermotor roda empat diderek dan dibawa ke pool Rawa Buaya. Februari sebanyak 367 mobil, Maret 516 mobil, April 420 mobil, Mei 332 mobil, Juni 148 mobil dan 1 hingga 11 Juli sebanyak 145 mobil. 

Dia berharap, warga pengguna kendaraan bermotor untuk tidak parkir di area terlarang, seperti di atas trotoar dan bahu jalan. 

"Operasi penderekan akan terus digelar dan sosialisasi kepada warga agar tidak parkir sembarangan," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2698 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2246 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1661 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1051 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1017 personBudhi Firmansyah Surapati