You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sejak Januari, 2.382 Mobil Ditindak di Jakbar
photo Doc - Beritajakarta.id

Sejak Januari, 2.382 Mobil Ditindak di Jakbar

Selama Januari hingga 11 Juli 2018, tercatat sebanyak 2.382 kendaraan roda empat yang melanggar aturan parkir, diderek petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat. 

Ribuan mobil yang terjaring operasi parkir liar dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu per hari

Plt Kasudin Perhubungan Jakarta Barat, Leo Amstrong mengatakan, 2.382 mobil tersebut terjaring operasi penertiban parkir liar yang digelar rutin di delapan wilayah kecamatan. 

Petugas Gabungan Gelar Razia Parkir Liar di Jatinegara

"Ribuan mobil yang terjaring operasi parkir liar dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu per hari," ujarnya, Rabu (11/7).

Ia menjabarkan, pada Januari tercatat ada 454 kendaraan bermotor roda empat diderek dan dibawa ke pool Rawa Buaya. Februari sebanyak 367 mobil, Maret 516 mobil, April 420 mobil, Mei 332 mobil, Juni 148 mobil dan 1 hingga 11 Juli sebanyak 145 mobil. 

Dia berharap, warga pengguna kendaraan bermotor untuk tidak parkir di area terlarang, seperti di atas trotoar dan bahu jalan. 

"Operasi penderekan akan terus digelar dan sosialisasi kepada warga agar tidak parkir sembarangan," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye42123 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

    access_time24-04-2026 remove_red_eye3951 personTiyo Surya Sakti
  3. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1768 personNurito
  4. Satpol PP DKI Usulkan Penambahan Personel

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1606 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1349 personDessy Suciati