You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sejak Januari, 2.382 Mobil Ditindak di Jakbar
photo Doc - Beritajakarta.id

Sejak Januari, 2.382 Mobil Ditindak di Jakbar

Selama Januari hingga 11 Juli 2018, tercatat sebanyak 2.382 kendaraan roda empat yang melanggar aturan parkir, diderek petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat. 

Ribuan mobil yang terjaring operasi parkir liar dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu per hari

Plt Kasudin Perhubungan Jakarta Barat, Leo Amstrong mengatakan, 2.382 mobil tersebut terjaring operasi penertiban parkir liar yang digelar rutin di delapan wilayah kecamatan. 

Petugas Gabungan Gelar Razia Parkir Liar di Jatinegara

"Ribuan mobil yang terjaring operasi parkir liar dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu per hari," ujarnya, Rabu (11/7).

Ia menjabarkan, pada Januari tercatat ada 454 kendaraan bermotor roda empat diderek dan dibawa ke pool Rawa Buaya. Februari sebanyak 367 mobil, Maret 516 mobil, April 420 mobil, Mei 332 mobil, Juni 148 mobil dan 1 hingga 11 Juli sebanyak 145 mobil. 

Dia berharap, warga pengguna kendaraan bermotor untuk tidak parkir di area terlarang, seperti di atas trotoar dan bahu jalan. 

"Operasi penderekan akan terus digelar dan sosialisasi kepada warga agar tidak parkir sembarangan," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10089 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1311 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1227 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1194 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye957 personBudhi Firmansyah Surapati