Razia Pajak Kendaraan di Jaktim Hasilkan Rp 35,3 Juta
Razia kendaraan penunggak pajak di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (25/7), berhasil menjaring 98 kendaraan. Dari jumlah tersebut, 76 pemilik kendaraan langsung membayar pajak di tempat dengan jumlah total raihan sebesar Rp 35.317.000.
Selain itu ada 22 pemilik kendaraan yang membuat surat pernyataan akan membayar tunggakan pajak kendaraan mereka.
Kasubag TU Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB dan BBNKB) Jakarta Timur, Iwan Syaefudin mengatakan, pemasukan pajak Rp 35.317.000 ini berasal dari tiga mobil yang dirazia dengan nilai pajak Rp 16,606.000 dan 73 sepeda motor dengan nilai pajak Rp 18.711.000.
19 Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Terjaring Razia di Jakut"Selain itu ada 22 pemilik kendaraan yang membuat surat pernyataan akan membayar tunggakan pajak kendaraan mereka. Rata-rata mereka menunggak pajak sejak 2016, 2017 hingga 2018," kata Iwan.
Dipaparkan Iwan, 22 pengendara yang membuat surat pernyataan itu terdiri dari 16 sepeda motor dengan potensi nilai tunggakan minimal Rp 4.133.500 dan enam mobil dengan nilai tunggakan minimal Rp 23.591.100. Sehingga total potensi tunggakan yang akan diterima minimal Rp 27.724.600.
"Kita yakin, potensi penerimaan pajak dari mereka yang membuat surat pernyataan itu akan lebih nilainya. Karena rata-rata menunggak dua sampai tiga tahun. Sedangkan angka yang kita hitung itu angka minimal," tandas
Iwan.