You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin KPKP Jaksel Sebar 40 Petugas Periksa Kesehatan Hewan Kurban
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Sudin KPKP Jaksel Sebar 40 Petugas Pemeriksa Hewan Kurban

Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Selatan menyebar 40 petugas untuk memeriksa kondisi kesehatan hewan kurban.

Ada 40 petugas yang setiap hari melakukan pemeriksaan hewan kurban di Jakarta Selatan

Puluhan petugas tersebut setiap harinya disebar di 10 kecamatan di wilayah Jakarta Selatan.

Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan, Wachyuni mengatakan,  selain memeriksa kesehatan hewan kurban, petugas juga akan melihat kelengkapan pedagang. Di antaranya seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal.

Kesehatan Hewan Kurban di Jl TB Simatupang Diperiksa

"Ada 40 petugas yang setiap hari melakukan pemeriksaan hewan kurban di Jakarta Selatan," ujarnya, Kamis (16/8).

Ia menyebutkan, pemeriksaan hewan kurban dimulai dengan melihat kondisi fisik dan umur. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan kesehatan mulai dari mata, tanduk, bulu, hingga buah zakar.

"Kalau ada yang ditemukan belum cukup umur dan cacat diminta untuk tidak dijual. Semua harus sesuai dengan syariat Islam," ucapnya.

Wachyuni memastikan, pada tahun ini tak ada pedagang yang menjual hewan kurban di trotoar. Seluruh pedagang diatur agar berjualan di tempat yang telah ditentukan.

"Pemeriksaan hewan kurban ini sekaligus juga untuk memantau lokasi pedagang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1184 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1164 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye950 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye934 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye848 personBudhi Firmansyah Surapati