You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
penumpang_transjakarta_istimewa.jpg_dok.jpg
photo Doc - Beritajakarta.id

Besok, Naik Transjakarta Hanya Rp 10

Untuk menyambut Hari Pahlawan yang diperingati setiap tanggal 10 November, Unit Pengelola (UP) Transjakarta akan memberikan diskon kepada penumpang bus Transjakarta, Senin (10/11) besok. Diskon berlaku bagi pemegang kartu elektronik yang hanya membayar Rp 10 per transaksi.

Pengguna Transjakarta yang menggunakan kartu elektronik hanya membayar Rp 10. Kalau cash, mereka tetap membayar Rp 3.500

Kepala UP Transjakarta, Pargaulan Butarbutar mengatakan, pemberian diskon tersebut hanya berlaku bagi masyarakat atau penumpang bus Transjakarta yang bertransaksi menggunakan kartu elektronik atau e-ticketing dari sejumlah bank yang telah bekerjasama dengan UP Transjakarta.

"Pengguna Transjakarta yang menggunakan kartu elektronik hanya membayar Rp 10. Kalau cash, mereka tetap membayar Rp 3.500," ujar Pargaulan, Minggu (9/11).

Transjakarta dapat Tambahan 59 Bus Gandeng Baru

Ditambahkan Pargaulan, dengan adanya program ini, dirinya berharap, warga khususnya penumpang bus Transjakarta berlomba-lomba menggunakan kartu elektronik. Terlebih, mulai Desember mendatang, pihaknya akan menerapkan sistem pembayaran menggunakan kartu elektronik di semua koridor Transjakarta. 

"Target kami Desember semua koridor Transjakarta menggunakan e-ticketing," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1178 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati