You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
penumpang_transjakarta_istimewa.jpg_dok.jpg
photo Doc - Beritajakarta.id

Besok, Naik Transjakarta Hanya Rp 10

Untuk menyambut Hari Pahlawan yang diperingati setiap tanggal 10 November, Unit Pengelola (UP) Transjakarta akan memberikan diskon kepada penumpang bus Transjakarta, Senin (10/11) besok. Diskon berlaku bagi pemegang kartu elektronik yang hanya membayar Rp 10 per transaksi.

Pengguna Transjakarta yang menggunakan kartu elektronik hanya membayar Rp 10. Kalau cash, mereka tetap membayar Rp 3.500

Kepala UP Transjakarta, Pargaulan Butarbutar mengatakan, pemberian diskon tersebut hanya berlaku bagi masyarakat atau penumpang bus Transjakarta yang bertransaksi menggunakan kartu elektronik atau e-ticketing dari sejumlah bank yang telah bekerjasama dengan UP Transjakarta.

"Pengguna Transjakarta yang menggunakan kartu elektronik hanya membayar Rp 10. Kalau cash, mereka tetap membayar Rp 3.500," ujar Pargaulan, Minggu (9/11).

Transjakarta dapat Tambahan 59 Bus Gandeng Baru

Ditambahkan Pargaulan, dengan adanya program ini, dirinya berharap, warga khususnya penumpang bus Transjakarta berlomba-lomba menggunakan kartu elektronik. Terlebih, mulai Desember mendatang, pihaknya akan menerapkan sistem pembayaran menggunakan kartu elektronik di semua koridor Transjakarta. 

"Target kami Desember semua koridor Transjakarta menggunakan e-ticketing," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7716 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6078 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1655 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1453 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1344 personFakhrizal Fakhri