You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Aset Pemprov DKI di Tujuh Pulau Resort Telah Terdata
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Aset Pemprov DKI di Tujuh Pulau Resort Telah Terdata

Suku Badan Pengelola Aset Daerah Kepulauan Seribu bersama unit kerja perangkat daerah (UKPD) terkait melakukan pemeriksaan fisik lahan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di tujuh pulau resort.

Hari ini kami lakukan monitoring terhadap aset yang sudah diserahterimakan oleh pengembang

Kasubid Inventarisasi, Kerjasama dan Penerimaan Aset Suban Pengelola Aset Daerah Kepulauan Seribu, Masyati menuturkan, monitoring aset dilakukan rutin setiap tahun. Ini dilakukan untuk melihat kondisi, pengamanan maupun fisik di lapangan.

"Hari ini kami lakukan monitoring terhadap aset yang sudah diserahterimakan oleh pengembang," kata Masyati, Kamis (6/9).

Pencatatan Aset di Kepulauan Seribu Ditargetkan Selesai 10 Januari

Ia menjelaskan, ketujuh pulau tersebut yakni Pulau Melintang Kecil, Pulau Petondan Barat, Pulau Putri Timur, Pulau Bira Kecil, Pulau Panjang Besar, Pulau Karang Kudus dan Pulau Bidadari.

"Kondisinya tadi kita lihat sudah ada batas antara lahan yang dikelola oleh pengembang maupun lahan 40 persen untuk dijadikan fasom fasum," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4314 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1852 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1794 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1661 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1629 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik