Selama Dua Bulan, Layanan Aplikasi E-Penlok Diakses 158 Pemilik Kapal
Sejak diluncurkan Satuan Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara, Kamis (12/7) silam, aplikasi e-penlok yang melayani penilaian teknis dan perizinan perikanan tangkap hingga saat ini sudah diakses 158 pemilik kapal.
Prosesnya hampir bisa dikatakan tidak ada masalah
Kepala Satpel PTSP Jakarta Utara, Lamhot Tambunan mengatakan, secara teknis penerapan aplikasi e-penlok sudah berjalan dengan efektif. Proses perizinan yang sebelumnya bisa memakan waktu lebih dari 14 hari, kini bisa diselesaikan lebih cepat.
"Prosesnya hampir bisa dikatakan tidak ada masalah. Permohonan rampung paling lambat tiga hari," ujarnya, Senin (24/9).
PTSP Jakut akan Luncurkan Aplikasi Perizinan Perikanan TangkapDijelaskan Lamhot, dengan aplikasi e-penlok empat jenis perizinan perikanan seperti pengurusan surat izin usaha perikanan, surat izin penangkapan ikan, surat izin kapal penangkap ikan dan bukti pencatatan kapal perikanan hampir sepenuhnya dilakukan secara digital.
Pemilik kapal, lanjut Lamhot, cukup melengkapi dokumen persyaratan sesuai kolom dalam aplikasi e-penlok. Kemudian, mereka memasukkan waktu ketersediaan kapal agar bisa dilakukan survei lapangan. Setelah Kesyahbandaraan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat memvalidasi keberadaan kapal, barulah tim lapangan dari PTSP dan pihak Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) melakukan peninjauan serta penilaian.
"Aplikasi ini juga efektif membangun sinergi antar instansi sehingga proses perizinan lebih cepat. Kita akan kembangkan ke perizinan lain," tandasnya.