Salahi IMB, Bangunan di Kebon Kacang Ditertibkan
Sejumlah 41 petugas gabungan dari berbagai unsur menertibkan bangunan di Jalan Kebon Kacang XIV, RT 04/04, Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Berdasarkan IMB, izinnya tiga lantai. Tapi prakteknya lima lantai.
Bangunan tersebut ditertibkan karena menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Berdasarkan IMB, izinnya tiga lantai. Tapi praktiknya lima lantai. Sehingga kita tertibkan," ujar Santoso Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Pusat, Senin (24/9).
Petugas Tertibkan Bangunan Tak Berizin di Petojo SelatanSantoso menjelaskan, sebelum ditertibkan, pemilik bangunan di lokasi sudah dilayangkan Surat Peringatan (SP) sampai dengan penyegelan. Namun karena tidak diindahkan, pihaknya pun akhirnya mengambil tindakan.
"Penertiban berjalan kondusif. Saat ditertibkan, pemilik bangunan tidak ada di lokasi," tandasnya.