You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Razia Pengesahan STNK Digelar di Medan Merdeka Utara
photo Suparni - Beritajakarta.id

Razia Pengesahan STNK Digelar di Jl Medan Merdeka Utara

Sebanyak 30 petugas gabungan yang terdiri dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Jasa Raharja, kepolisian dan Bank DKI menggelar razia pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir Jakarta Pusat.

Rata-rata para pelanggar menunggak pajak kendaraan satu hingga dua tahun

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Pusat BPRD DKI Jakarta, Manansar Simbolon mengatakan, razia ini digelar mulai pukul 09.00-12.00 dan berhasil menjaring lima unit kendaraan masing-masing dua sepeda motor dan tiga mobil.

"Dua mobil membayar langsung di tempat nilainya Rp 15 juta. Rata-rata para pelanggar menunggak pajak kendaraan satu hingga dua tahun," ujarnya, Kamis (27/9).

Razia Pajak Kendaraan di Jaktim Hasilkan Rp 35,3 Juta

Kanit STNK Polres Jakarta Pusat, AKP Frans Sihombing menjelaskan, saat ini kesadaran warga dalam mengurus surat kendaraan cukup tinggi. Terbukti, banyak dari pemilik kendaraan yang telah membayar pajak saat dirazia.

"Bagi yang tidak bisa membayar pajak langsung di tempat, kita kenakan sanksi tilang dan harus membayar tilang dan tunggakan pajaknya di bank atau Kantor Samsat" tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11360 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1346 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1288 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1280 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye992 personBudhi Firmansyah Surapati