You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Periksa Nelayan di Wilayah Kepulauan Seribu Selatan
.
photo Rudi Hermawan - Beritajakarta.id

Satpol PP Gelar Pemeriksaan Kapal Nelayan di Kepulauan Seribu

Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kapal nelayan di perairan Kepulauan Seribu Selatan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui dokumen serta penggunaan alat tangkap ikan.

Pemeriksaan sudah kami lakukan sejak kemarin. Sampai saat ini ada 24 kapal. Untuk izin semua lengkap, tapi ada lima kapal yang masih menggunakan jaring trawl

Kasatpol PP Kepulauan Seribu, Partono mengatakan, razia ini dilakukan rutin agar nelayan tertib administrasi dan tidak menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang seperti jaring trawl atau cantrang yang dapat menyebabkan kerusakan terumbu karang.

Bagan Tancap di Perairan Pulau Kelapa Ditertibkan

"Pemeriksaan sudah kami lakukan sejak kemarin. Sampai saat ini ada 24 kapal. Untuk izin semua lengkap, tapi ada lima kapal yang masih menggunakan jaring trawl," ujar Partono, Kamis (11/10).

Ia menambahkan, penggunaan jaring trawl bisa merusak terumbu karang serta ikan kecil juga akan terjaring. Untuk itu pihaknya akan terus melakukan monitoring. Sementara bagi nelayan yang masih menggunakan jaring trawl akan dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak akan menggunakannya lagi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Anwar Apresiasi Festival Mikul Buah Perdana di Jaksel

    access_time14-06-2025 remove_red_eye952 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Rano Tanggapi Pandangan Umum Legislatif terhadap P2APBD 2024

    access_time16-06-2025 remove_red_eye942 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  4. Jakarta Future Festival 2025: Ajakan Terbuka Beri Kontribusi Nyata Bangun Jakarta

    access_time12-06-2025 remove_red_eye888 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Unit Transjakarta Terbakar di Terminal Rawa Buaya Bukan Milik Pemprov DKI

    access_time12-06-2025 remove_red_eye775 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik