Satpol PP Gelar Pemeriksaan Kapal Nelayan di Kepulauan Seribu
Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kapal nelayan di perairan Kepulauan Seribu Selatan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui dokumen serta penggunaan alat tangkap ikan.
Pemeriksaan sudah kami lakukan sejak kemarin. Sampai saat ini ada 24 kapal. Untuk izin semua lengkap, tapi ada lima kapal yang masih menggunakan jaring trawl
Kasatpol PP Kepulauan Seribu, Partono mengatakan, razia ini dilakukan rutin agar nelayan tertib administrasi dan tidak menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang seperti jaring trawl atau cantrang yang dapat menyebabkan kerusakan terumbu karang.
Bagan Tancap di Perairan Pulau Kelapa Ditertibkan"Pemeriksaan sudah kami lakukan sejak kemarin. Sampai saat ini ada 24 kapal. Untuk izin semua lengkap, tapi ada lima kapal yang masih menggunakan jaring trawl," ujar Partono, Kamis (11/10).
Ia menambahkan, penggunaan jaring trawl bisa merusak terumbu karang serta ikan kecil juga akan terjaring. Untuk itu pihaknya akan terus melakukan monitoring. Sementara bagi nelayan yang masih menggunakan jaring trawl akan dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak akan menggunakannya lagi.