You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakut Terima Penyerahan Kewajiban Pengembang di Cilincing
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pemkot Jakut Terima Penyerahan Kewajiban Pengembang di Cilincing

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara, menerima penyerahan kewajiban pengembang berupa fasos fasum di Jalan Cakung-Cilincing, Jalan Kampung Semper Timur, Jalan Sungai Begog, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing. Kewajiban tersebut sesuai dengan SIPPT Nomor 1512l-1.711.534 tanggal 5 Desember 2013.

Semoga fasum fasos ini bisa berguna dan bermanfaat untuk masyarakat Jakarta Utara.

Wali Kota Jakarta Utara, Syamsudin Lologau mengatakan, luasan aset yang diserahkan seluas 5.387 meter persegi. Setelahnya, pihak pengembang juga wajib menyerahkan konstruksi peruntukan Marga Jalan (Mjl) di lahan tersebut.

"Paling lambat dua tahun setelah BAST ini ditandatangani. Sedangkan kewajiban sertifikasi paling lambat tiga bulan," ujarnya, Selasa (16/10).

Pemkot Jakut Terima Aset Kewajiban Pengembang di Kelapa Gading

Dijelaskan Syamsudin, penyerahan aset tersebut dilakukan setelah peninjauan lapangan. Pihaknya pun menyampaikan apresiasinya pada pengembang yang telah menunaikan kewajiban sesuai aturan.

"Semoga fasum fasos ini bisa berguna dan bermanfaat untuk masyarakat Jakarta Utara. Ke depan tanggung jawab pemeliharaan akan dilanjutkan oleh pemerintah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7653 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5369 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1592 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1426 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1301 personFakhrizal Fakhri