You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Juara II Event 8th Indonesia Climate Change Forum & Expo
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Juara II Event 8th Indonesia Climate Change Forum & Expo

Pemprov DKI Jakarta berhasil meraih juara II untuk kategori pemerintah, dalam event 8th Indonesia Climate Change Forum & Expo yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Hotel Santika, Medan, Sumatera Utara, 17-19 Oktober.

Pemprov DKI Jakarta memaparkan cara penanganan emisi karbon dengan uji emisi kendaraan bermotor

Kepala Seksi Penyuluhan dan Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Binsar Siregar mengatakan, event yang diikuti 29 peserta dari unsur pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat ini diisi dengan kegiatan penyebaran informasi serta dialog mengenai pengendalian perubahan iklim.

"Dalam event itu, Pemprov DKI Jakarta memaparkan cara penanganan emisi karbon dengan uji emisi kendaraan bermotor," ujarnya, Minggu (21/10).

DKI Juara Nasional Lomba Cipta Menu Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman

Selain pemaparan uji emisi, lanjut Binsar, Pemprov DKI yang diwakili Dinas Lingkungan Hidup juga memaparkan soal penanganan sampah, kampung hijau serta aktivitas lain terkait dengan pengendalian polusi udara.

"Semoga raihan juara ini lebih memaksimalkan lagi kegiatan demi menciptakan udara di DKI Jakarta yang lebih bersih," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1172 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1150 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye920 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye916 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye837 personBudhi Firmansyah Surapati