Konsultan Proyek Puskesmas Kramatjati Ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menahan TR (50) Direktur Utama PT BN selaku konsultan pengawas proyek pengembangan Puskesmas Kramatjati. TR diduga terlibat korupsi proyek pembangunan ruang rawat inap dan bersalin puskesmas tersebut
sehingga negara dirugikan Rp 1,5 miliar.Konsultan pengawas itu tidak melaksanakan tugasnya dengan benar. TR langsung menyetujui proyek tersebut sehingga negara dirugikan Rp 1,5 miliar
"Konsultan pengawas itu tidak melaksanakan tugasnya dengan benar. TR langsung menyetujui proyek tersebut sehingga negara dirugikan Rp 1,5 miliar," ujar Silvi Desty Rosalyna, Kasie Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Senin (17/11).
Proyek tersebut dikerjakan pada tahun 2010 dengan nilai Rp 4,6 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp 3,6 miliar. Dari total anggaran tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 miliar. Kerugian negara itu muncul karena konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan dengan benar. Sehingga pekerjaan yang hanya dikerjakan 60 persen, dilaporkan 100 persen. Kemudian pengerjaan proyek juga tidak sesuai dengan spesifikasinya.
Kejari Jaktim Tahan Kontraktor Rehab PuskesmasAtas perbuatannya itu, tersangka TR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Perbuatan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Untuk mengembangkan kasus tersebut, Kejari Jakarta Timur tengah memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk dari unsur Sudin Kesehatan Jakarta Timur, Puskesmas Kecamatan Kramatjati, dan Sudin Perumahan dan Gedung Pemda Jakarta Timur.