You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Naikan UMP Sebesar 8,03 Persen Untuk 2019
.
photo Mustaqim Amna - Beritajakarta.id

UMP DKI Tahun 2019 Rp 3,94 juta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar Rp 3.940.973. Jumlah ini naik 8,03 persen dibandingkan UMP tahun 2018 yang hanya sebesar Rp 3.648.035.

Penetapan itu sudah sesuai mekanisme dan melalui proses panjang

Penetapan UMP tahun 2019 diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 114 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2019. Pergub tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, yang memuat aturan bahwa gubernur menetapkan UMP dan diumumkan secara serentak setiap tanggal 1 November.

Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta, Saefullah menuturkan, penetapan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2019 telah melalui berbagai pertimbangan serta mendengarkan masukan-masukan dari para stakeholder terkait.

Anies Bahas Peningkatan Kesejahteraan Pekerja

"Penetapan itu sudah sesuai mekanisme dan melalui proses panjang. Kita berdoa semoga kesejahteraan pekerja di DKI semakin meningkat," ujar Saefullah, di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Gambir, Kamis (1/11).

Saefullah menjelaskan, selain menaikkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan fasilitas-fasilitas bagi para pekerja. Berbagai fasilitas tersebut bisa didapatkan dengan kepemilikan Kartu Pekerja.

"Para pekerja bisa naik bus Transjakarta secara gratis dan mendapatkan subsidi pangan murah, serta mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk pendidikan anak-anaknya. Semua itu adalah bentuk lain dari perhatian Pemprov DKI terhadap para pekerja," katanya.

Untuk diketahui, Kartu Pekerja dapat diperoleh oleh mereka yang ber-KTP DKI dengan gaji maksimal setara UMP + 10 persen dan tidak dibatasi masa kerja.

Adapun mekanisme untuk penerbitan Kartu Pekerja ada lima tahap yakni, Pertama, mengajukan permohonan dengan menyertakan fotokopi KTP, KK, NPWP, Slip Gaji dan Surat Keterangan dari Perusahaan. Kedua, pendaftaran dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta maupun Suku Dinas di masing-masing wilayah atau melalui serikat dan asosiasi pekerja.

Ketiga, Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan. Keempat, pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI dengan minimal deposit Rp 50 ribu. Bagi pemohon yang lolos verifikasi Bank DKI akan melakukan pencetakan Kartu Pekerja.

Kelima, Disnakertrans DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan oleh serikat pekerja.

Bagi pekerja yang sudah mendapatkan Kartu Pekerja bisa mendapatkan kebutuhan pangan dengan harga murah di 96 lokasi pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya, 110 RPTRA, 18 rumah susun, dua lokasi meat shop PD Dharma Jaya, dan Koperasi Serikat Pekerja yang ditetapkan oleh Tim Kerja.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1461 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1449 personAnita Karyati
  3. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1179 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1155 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1102 personFolmer