You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 44 PKL Pelanggar Perda di Jakpus Jalani Sidang Tipiring
photo Suparni - Beritajakarta.id

44 PKL Pelanggar Perda di Jakpus Jalani Sidang Tipiring

Sebanyak 44 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum hari ini menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pelanggar didenda bervariasi sesuai tingkat kesalahannya

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Rahmat Lubis mengatakan, 44 PKL yang ikut sidang tipiring ditertibkan dari delapan wilayah kecamatan. Sebagian besar mereka melanggar fungsi trotoar dan fasilitas humus lainnya.

"Pelanggar didenda bervariasi sesuai tingkat kesalahannya dari mulai Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu," ujarnya, Jumat (2/11).

36 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Jakpus

Ia mengungkapkan, dari sidang tipiring ini berhasil terkumpul uang denda sebesar Rp 4.376.000. Uang tersebut selanjutnya langsung disetorkan ke kas negara.

"Melalui sidang tipiring ini, mudah-mudahan bisa menimbulkan efek jera kepada PKL," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Apresiasi Penanganan Jalan Amblas di Lenteng Agung

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1343 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Rano Pastikan Penyintas Kebakaran Kebon Kosong Terlayani Baik

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1330 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pemkot Jakut Dukung Pembangunan Fasilitas Pendidikan di Pluit

    access_time02-06-2026 remove_red_eye1243 personAnita Karyati
  4. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye1089 personTiyo Surya Sakti
  5. Buka Indonesia World Dance Festival 2026, Rano Karno Dorong Jakarta Jadi Pusat Kebudayaan Global

    access_time30-05-2026 remove_red_eye1083 personAldi Geri Lumban Tobing