You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
12 Penunggak PBB P2 di Palmerah Dipasangi Stiker
photo Folmer - Beritajakarta.id

12 Penunggak PBB P2 di Palmerah Dipasangi Stiker

Petugas gabungan dari Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat hari ini melakukan pemasangan stiker penunggak Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2).

12 WP dikenakan sanksi pemasangan stiker

Camat Palmerah, Zeri Ronazy meminta petugas yang melakukan pemasangan stiker penunggak PBB P2 bertindak secara humanis. 

"Tindakan humanis dilakukan agar Wajib Pajak (WP) menyetorkan tunggakannya. Sehingga target penerimaan PBB P2 kecamatan Palmerah tahun 2018 tercapai," ujarnya, Rabu (21/11). 

Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Capai 78,6 Persen

Ia menuturkan, target penerimaan PBB P2 tahun 2018 di Kecamatan Palmerah sebesar Rp 108,79 miliar. Sedangkan, realisasi penerimaan PBB P2 hingga 18 November 2018 mencapai Rp 104,5 miliar atau sekitar 96,05 persen dari total target penetapan. 

"Tersisa sekitar Rp 4,2 miliar dari penerimaan PBB P2 hingga akhir Desember 2018," katanya.

Sementara itu, Kepala Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Palmerah, Sigit Paryono menjelaskan, semula pihaknya akan memasang stiker penunggak PBB P2 kepada 22 WP. 

"Total 10 WP membayar tunggakan PBB P2 sebelum pemasangan stiker. Sisanya, 12 WP dikenakan sanksi pemasangan stiker," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye4701 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye1096 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 190 Satpol PP Dikerahkan Amankan Perayaan Malam Puncak HUT Jakarta

    access_time26-06-2026 remove_red_eye995 personFolmer
  4. Warga Hingga Wisatawan Antusias Ikuti Lomba Mancing dan Tidung Beach Run

    access_time27-06-2026 remove_red_eye876 personAnita Karyati
  5. 84 Kendaraan Ikut Uji Emisi di Kantor Wali Kota Jakbar

    access_time25-06-2026 remove_red_eye849 personBudhi Firmansyah Surapati