You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penumpang Keluhkan Kenaikan Tarif, Sudinhub Jakpus Belum Akan Lakukan Razia
Reri (24) salah pengguna angkutan Metromini P11 jurusan Senen-BendunganJago mengatakan dirinya diminta membayar Rp 3.000 oleh kernet Metromini. Dirinya sempat menolak namun dirinya dipaksa untuk membayar dengan alasan BBM naik."Bia.
photo doc - Beritajakarta.id

Petugas Dishub Menyamar Awasi Tarif Angkutan Umum

Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dimanfaatkan sejumlah sopir angkutan umum menaikkan tarif secara sepihak. Kondisi ini tentu saja dikeluhkan masyarakat pengguna jasa angkutan umum.

Pola operasinya, ada petugas perhubungan, naik bus kemudian melakukan operasi tangkap tangan

Untuk menampung keluhan masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebar petugas tidak berseragam ke dalam bus dan angkutan kota (angkot). Petugas itu ditugaskan menyamar sebagai penumpang dan akan melakukan penindakan apabila di dalam bus ditemukan pelanggaran.

Sopir Angkot Akan Digaji Rp 5 Juta per Bulan

"Pola operasinya, ada petugas perhubungan, naik bus kemudian melakukan operasi tangkap tangan," kata Muhammad Akbar, Kepala Dishub DKI Jakarta, Kamis (20/11).

Selain itu, kata Akbar, pihaknya juga membuka layanan pengaduan bagi penumpang yang ‎merasa dirugikan dengan kenaikan tarif sepihak sejumlah angkutan umum.

Layanan pengaduan tersebut bisa disampaikan masyarakat pengguna angkutan umum ke nomor telepon (021) ‎3457471. Aduan itu akan langsung ditindaklanjuti petugas dengan menindak awak dan operator bus 'nakal'.‎ "Kita imbau kepada mas‎yarakat, kalau ada sopir angkutan yang menaikkan tarif, telepon ke nomor aduan 3457471," pinta Akbar.

Akbar menegaskan, laporan dari penumpang itu akan direspon petugas yang berjaga di posko-posko terminal dan jalan utama, sehingga penindakan bisa langsung dilakukan di lapangan. "Di terminal ada petugas, semua bus dan angkot kan masuk ke situ, jadi pemantauan dan penindakan akan lebih efektif," ungkapnya.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub DKI, Syafrin Liputo, menambahkan, angkutan umum yang tertangkap tangan menaikkan tarif sepihak akan dijatuhkan sanksi stop beroperasi atau dikandangkan ke pool di wilayah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. "Kita juga berharap masyarakat seperti itu. Begitu ada pelanggaran langsung laporkan," tukasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1223 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1121 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1050 personNurito
  4. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye953 personTiyo Surya Sakti
  5. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye924 personAldi Geri Lumban Tobing