You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penumpang Keluhkan Kenaikan Tarif, Sudinhub Jakpus Belum Akan Lakukan Razia
Reri (24) salah pengguna angkutan Metromini P11 jurusan Senen-BendunganJago mengatakan dirinya diminta membayar Rp 3.000 oleh kernet Metromini. Dirinya sempat menolak namun dirinya dipaksa untuk membayar dengan alasan BBM naik."Bia.
photo doc - Beritajakarta.id

Petugas Dishub Menyamar Awasi Tarif Angkutan Umum

Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dimanfaatkan sejumlah sopir angkutan umum menaikkan tarif secara sepihak. Kondisi ini tentu saja dikeluhkan masyarakat pengguna jasa angkutan umum.

Pola operasinya, ada petugas perhubungan, naik bus kemudian melakukan operasi tangkap tangan

Untuk menampung keluhan masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebar petugas tidak berseragam ke dalam bus dan angkutan kota (angkot). Petugas itu ditugaskan menyamar sebagai penumpang dan akan melakukan penindakan apabila di dalam bus ditemukan pelanggaran.

Sopir Angkot Akan Digaji Rp 5 Juta per Bulan

"Pola operasinya, ada petugas perhubungan, naik bus kemudian melakukan operasi tangkap tangan," kata Muhammad Akbar, Kepala Dishub DKI Jakarta, Kamis (20/11).

Selain itu, kata Akbar, pihaknya juga membuka layanan pengaduan bagi penumpang yang ‎merasa dirugikan dengan kenaikan tarif sepihak sejumlah angkutan umum.

Layanan pengaduan tersebut bisa disampaikan masyarakat pengguna angkutan umum ke nomor telepon (021) ‎3457471. Aduan itu akan langsung ditindaklanjuti petugas dengan menindak awak dan operator bus 'nakal'.‎ "Kita imbau kepada mas‎yarakat, kalau ada sopir angkutan yang menaikkan tarif, telepon ke nomor aduan 3457471," pinta Akbar.

Akbar menegaskan, laporan dari penumpang itu akan direspon petugas yang berjaga di posko-posko terminal dan jalan utama, sehingga penindakan bisa langsung dilakukan di lapangan. "Di terminal ada petugas, semua bus dan angkot kan masuk ke situ, jadi pemantauan dan penindakan akan lebih efektif," ungkapnya.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub DKI, Syafrin Liputo, menambahkan, angkutan umum yang tertangkap tangan menaikkan tarif sepihak akan dijatuhkan sanksi stop beroperasi atau dikandangkan ke pool di wilayah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. "Kita juga berharap masyarakat seperti itu. Begitu ada pelanggaran langsung laporkan," tukasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2718 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2270 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1822 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1085 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI akan Gelar Pasar Pangan Murah di 193 Lokasi

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1083 personBudhi Firmansyah Surapati