You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Jakbar Awasi Anak Sekolah di Malam Hari
.
photo doc - Beritajakarta.id

Satpol PP Jakbar Bantu Awasi Pelaksanaan Jam Belajar Malam

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat, ikut membantu mengawasi pelaksanaan program Jam Belajar Malam (JBM) di delapan wilayah kecamatan.

Jika kedapatan ada anak bermain game atau warnet saat berlangsung jam belajar malam, petugas wajib menegur pemilik usaha

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, pengawasan dilakukan personel yang bertugas di 56 kelurahan dengan memantau secara intensif tempat usaha bermain anak seperti game station dan warnet.

"Petugas memantau keberadaan anak usia sekolah yang bermain saat pelaksanaan program JBM, mulai pukul 18.30 hingga 21.00," kata Tamo Sijabat, Rabu (5/12).

Wali Kota Jakbar Raih Komnas Anak Awards 2018

Ia mengungkapkan, pihaknya sudah menyebarkan surat imbauan kepada pemilik usaha warnet dan game online untuk tidak melayani anak usia sekolah saat malam hari.

"Jika kedapatan ada anak bermain game atau warnet saat berlangsung jam belajar malam, petugas wajib menegur pemilik usaha," ucap Tamo.

Apabila pemilik usaha warnet dan game online tidak mengindahkan, lanjut Tamo, pihaknya akan memberikan sanksi berupa penyegelan tempat usaha tersebut.

"Kami memberikan tiga kali peringatan, kalau masih membandel ya dikenakan sanksi segel," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebakaran Gudang di Kalideres Berhasil Dipadamkan

    access_time31-01-2025 remove_red_eye1978 personFolmer
  2. Petugas Gali Makam di Jaktim Disosialisasikan Anti Pungli

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1603 personNurito
  3. Festival Bandeng Rawa Belong Berlangsung Semarak

    access_time27-01-2025 remove_red_eye1329 personFolmer
  4. Korsleting Diduga Jadi Pemicu Kebakaran Rumah Kontrakan di Cilandak Timur

    access_time26-01-2025 remove_red_eye867 personTiyo Surya Sakti
  5. Majelis Kaum Betawi Nyorog Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

    access_time31-01-2025 remove_red_eye824 personTiyo Surya Sakti