You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
11 Objek Pajak di Jaksel Dilakukan Penagihan Intensif
photo Doc - Beritajakarta.id

11 Objek Pajak di Jaksel Dilakukan Penagihan Intensif

Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan, tengah melakukan penagihan dengan cara menyampaikan langsung surat pelunasan terhadap 11 objek pajak. 

Objek pajak itu diberikan surat membayarkan pajak dengan diberikan waktu 2x24 jam

Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jakarta Selatan, Yuspin Dramatin mengungkapkan, 11 objek pajak dalam pemberian surat itu meliputi lima pajak restoran, dua objek pajak air tanah, dan empat objek PBB-P2.

"Objek pajak itu diberikan surat membayarkan pajak dengan diberikan waktu 2x24 jam. Jika dalam waktu yang sudah ditetapkan tidak dibayarkan, maka akan ada tindakan tegas," kata Yuspin, Kamis (6/12).

Dewan Dukung Gubernur Tagih Pajak Mobil Mewah

Yuspin menjelaskan, dari 11 objek pajak tersebut, realisasi penerimaan pajak yang akan didapat sebesar Rp 17 miliar dan diharapkan dapat terealisasi sampai akhir tahun.

Kegiatan ini, sambung Yuspin, merupakan salah satu upaya dari rangkaian optimalisasi penerimaan pajak khususnya di wilayah Jakarta Selatan. 

"Diharapkan dengan upaya ini, realisasi penerimaan pajak di Jakarta Selatan mencapai target," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye5829 personTiyo Surya Sakti
  2. Sterilisasi Kucing di Palmerah Dilakukan Pekan Depan

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2348 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gerakan Pilah Sampah Menuju Jakarta Lebih Bersih, Sehat, dan Asri

    access_time15-05-2026 remove_red_eye2106 personFakhrizal Fakhri
  4. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1691 personDessy Suciati
  5. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1594 personNurito