Sepekan, 228 Kendaraan di Jakpus Ditindak
access_time Minggu, 23 November 2014 14:30 WIB
remove_red_eye 2893
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : Lopi Kasim
Upaya mengurai kemacetan di ibu kota terus diintensifkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Di Jakarta Pusat, yang merupakan wilayah strategis ibu kota, mulai tanggal 17-22 November, sebanyak 228 kendaraan ditindak Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.
Setiap hari kami memantau titik-titik rawan parkir liar seperti Tanah Abang, Roxy dan Cikini. Minimal dalam satu hari ada 2 mobil yang diderek
"Operasi selama sepekan ada 15 mobil yang kami derek," kata Harlem Simanjuntak, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Minggu (23/11).
Selain itu, kata Harlem, sebanyak 60 kendaraan yang dikenakan sanksi tilang dan 153 sepeda motor dicabut pentilnya. Pihaknya juga menghentikan operasi tiga angkutan umum dan angkutan barang karena tidak layak jalan.
Sepekan, 19 Mobil Diderek karena Parkir Liar"Dalam melakukan operasi penertiban, kami juga selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian," ujarnya.
Pihaknya, tambah Harlem, akan terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. "Setiap hari kami memantau titik-titik rawan parkir liar seperti Tanah Abang, Roxy, dan Cikini. Minimal dalam satu hari ada 2 mobil yang diderek," tandasnya.