You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sepekan, Sudinhub Jakpus Derek 15 mobil dan 153 Kendaraan di Gembosi
photo Doc - Beritajakarta.id

Sepekan, 228 Kendaraan di Jakpus Ditindak

Upaya mengurai kemacetan di ibu kota terus diintensifkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Di Jakarta Pusat, yang merupakan wilayah strategis ibu kota, mulai tanggal 17-22 November, sebanyak 228 kendaraan ditindak Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat. 

Setiap hari kami memantau titik-titik rawan parkir liar seperti Tanah Abang, Roxy dan Cikini. Minimal dalam satu hari ada 2 mobil yang diderek

"Operasi selama sepekan ada 15 mobil yang kami derek," kata Harlem Simanjuntak, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Minggu (23/11).

Selain itu, kata Harlem, sebanyak 60 kendaraan yang dikenakan sanksi tilang dan 153 sepeda motor dicabut pentilnya. Pihaknya juga menghentikan operasi tiga angkutan umum dan angkutan barang karena tidak layak jalan.

Sepekan, 19 Mobil Diderek karena Parkir Liar

"Dalam melakukan operasi penertiban, kami juga selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian," ujarnya.

Pihaknya, tambah Harlem, akan terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. "Setiap hari kami memantau titik-titik rawan parkir liar seperti Tanah Abang, Roxy, dan Cikini. Minimal dalam satu hari ada 2 mobil yang diderek," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1171 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1149 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye918 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye915 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye836 personBudhi Firmansyah Surapati