You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sepekan, Sudinhub Jakpus Derek 15 mobil dan 153 Kendaraan di Gembosi
photo Doc - Beritajakarta.id

Sepekan, 228 Kendaraan di Jakpus Ditindak

Upaya mengurai kemacetan di ibu kota terus diintensifkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Di Jakarta Pusat, yang merupakan wilayah strategis ibu kota, mulai tanggal 17-22 November, sebanyak 228 kendaraan ditindak Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat. 

Setiap hari kami memantau titik-titik rawan parkir liar seperti Tanah Abang, Roxy dan Cikini. Minimal dalam satu hari ada 2 mobil yang diderek

"Operasi selama sepekan ada 15 mobil yang kami derek," kata Harlem Simanjuntak, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Minggu (23/11).

Selain itu, kata Harlem, sebanyak 60 kendaraan yang dikenakan sanksi tilang dan 153 sepeda motor dicabut pentilnya. Pihaknya juga menghentikan operasi tiga angkutan umum dan angkutan barang karena tidak layak jalan.

Sepekan, 19 Mobil Diderek karena Parkir Liar

"Dalam melakukan operasi penertiban, kami juga selalu bekerja sama dengan pihak kepolisian," ujarnya.

Pihaknya, tambah Harlem, akan terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. "Setiap hari kami memantau titik-titik rawan parkir liar seperti Tanah Abang, Roxy, dan Cikini. Minimal dalam satu hari ada 2 mobil yang diderek," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye8024 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6831 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1798 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1567 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1490 personFakhrizal Fakhri