You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Aparatur Kelurahan Tegal Alur Lakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk
photo Folmer - Beritajakarta.id

Aparatur Kelurahan Tegal Alur Lakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk

Aparatur Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, melakukan kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) di permukiman warga RW 05.

Pemberantasan sarang nyamuk akan digelar rutin, sepekan tiga kali di seluruh RW agar kasus demam berdarah bisa diminimalisir

Kegiatan dipimpin Lurah Tegal Alur, M Suratman dan melibatkan puluhan petugas PPSU, Satpol PP, puskesmas, kader jumantik dan tokoh masyarakat. Mereka mendatangi satu persatu rumah warga untuk memeriksa jentik nyamuk.

"Dari hasil pemeriksaan, ada tujuh rumah warga yang ditemukan jentik nyamuk. Kami memberikan stiker merah di tujuh rumah tersebut," ujar Suratman.

Gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk di Jakbar Lebih Digencarkan

Selanjutnya, kata Suratman, petugas kesehatan dan kader jumantik memberikan bubuk larvasida pada tempat-tempat penampungan air di tujuh rumah warga tersebut.

Ia menjelaskan, berdasarkan data Sudin Kesehatan Jakarta Barat, tercatat sejak awal hingga pertengahan Januari 2019 ditemukan tiga kasus DBD di wilayahnya.

"Pemberantasan sarang nyamuk terus digelar rutin, sepekan tiga kali di seluruh RW agar kasus demam berdarah bisa diminimalisir," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pelajar SD di Kepulauan Seribu Ikuti Lomba Regu Prestasi Penggalang

    access_time28-08-2026 remove_red_eye1858 personAnita Karyati
  2. Peresmian LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Dijadwal Ulang

    access_time26-08-2026 remove_red_eye829 personDessy Suciati
  3. Tawarkan 37 Proyek Strategis, Pramono Ajak Investor Bangun Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye743 personDessy Suciati
  4. JIF Summit 2026 Perkuat Kolaborasi dan Peluang Investasi Jakarta

    access_time28-08-2026 remove_red_eye709 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Regulasi Turunan UU DKJ Diharapkan Rampung Sebelum Keppres IKN

    access_time28-08-2026 remove_red_eye686 personFakhrizal Fakhri