You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 132 Pelanggar Bangunan di Jakut Didenda
photo Doc - Beritajakarta.id

132 Pelanggar Bangunan di Jakut Didenda

Lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2010, tentang perizinan bangunan, sebanyak 132 warga disidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (27/11). Warga tersebut divonis bersalah dan wiwajibkan membayar denda antara Rp 1,5-10 juta. Pelanggaran yang dilakukan warga diantaranya karena tidak memiliki atau tidak mengurus perizinan sesuai aturan.

Tahun ini paling banyak pelanggar di Kecamatan Pademangan. Total denda yang dikumpulkan sebanyak Rp 339.000.000

Kepala Seksi Penertiban, Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Utara, Isbandi, mengatakan, rincian dari Operasi Yustisi Bangunan yang dilakukan sejak Januari hingga November 2014 ini, dijaring sebanyak 132 pelanggar di Jakarta Utara. Dengan rincian, 17 pelanggar di Kecamatan Penjaringan, 34 di Pademangan, 26 di Tanjung Priok, 25 di Kelapa Gading, dan 30 pelanggar di Kecamatan Koja.

"Tahun ini paling banyak pelanggar di Kecamatan Pademangan. Total denda yang dikumpulkan sebanyak Rp 339.000.000," ujarnya, Kamis (27/11).

170 Pelanggar Bangunan Dibawa ke Pengadilan

Jumlah tersebut, kata Isbandi, lebih sedikit dari tahun lalu yang menyidangkan 128 pelanggar. Dengan rincian, 40 bangunan di Kecamatan Tanjung Priok, 25 di Penjaringan, 22 di Kelapa Gading, masing-masing 15 di Cilincing dan Pademangan, serta 4 bangunan di Kecamatan Koja. Total denda yang dihimpun tahun lalu sebesar Rp 215.500.000.

Pihaknya, lanjut Isbandi, berharap dengan vonis denda bervariasi antara Rp 1,5 - 10 juta tersebut dapat memberi efek jera pada para pelanggar. Sehingga, ke depannya warga dapat mematuhi aturan tentang perizinan membangun bangunan di Jakarta.

Bambang (35), salah seorang warga RW 03, Kelurahan Kalibaru, mengaku terkejut dengan vonis yang dijatuhkan. Dia dikenakan denda sebesar Rp 2,5 juta rupiah. Namun, ia berjanji akan mematuhi vonis yang telah ditetapkan tersebut dan tidak akan mengulangi kesalahan perizinan yang ditetapkan.

"Saya dapat info kisaran dendanya cuma Rp 1,5 juta. Tapi ini kenapa saya divonis denda Rp 2,5 juta," ujarnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3264 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2888 personAnita Karyati
  3. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1635 personTiyo Surya Sakti
  4. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1456 personNurito
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1264 personFolmer