You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Buang Sampah Sembarangan
Buang Sampah Sembarangan, DKI Sita KTP .
photo doc - Beritajakarta.id

Buang Sampah Sembarangan, 9 Warga Disidang

Sebanyak 9 orang warga di Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, diajukan ke meja hijau atas tindak pidana ringan (Tipiring), Jumat (13/6). Ya, kesembilan warga tersebut disidang karena masih nekat membuang sampah tidak pada tempatnya. Sidang dilakukan untuk memberikan efek jera kepada warga yang membandel.

Denda yang diputuskan hanya antara Rp 100-200 ribu, itu sudah keputusan hakim. Setelah membayar denda, KTP dan kartu identitas lainnya kita kembalikan dengan perjanjian bahwa tidak mengulangi perbuatannya lagi

"Kita sudah terus sosialisasikan agar tidak membuang sampah bukan pada tempat yang disepakati. Tapi ada warga yang tetap membuang sembarangan, langsung ditangkap tangan aparat Satpol PP yang berjaga," ujar Satia, Lurah Pasar Minggu, Jumat (13/6).

Setelah tertangkap, kata Satia, warga tersebut diminta untuk ikut ke kantor kelurahan. Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta sampah yang mereka miliki disita sebagai barang bukti di pengadilan. "Kita sita KTP dan kartu identitas lainnya yang tidak bawa KTP. Selain itu, sampah yang mereka buang bukan ditempatnya juga kita jadikan barang bukti," katanya.

Buang Sampah Sembarangan, KTP Bakal Ditarik

Menurut Satia, upaya penindakan tersebut berlandaskan atas Perda No 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Para pelanggar bisa dikenakan denda antara Rp 50 ribu sampai Rp 50 juta. "Itu yang hingga kini kita belum bisa lakukan penjatuhan denda maksimal. Karena masih tergantung keputusan hakim," tuturnya.

Seluruh warga yang tertangkap tangan adalah akumulasi dari operasi yang dilakukan sejak 6 Juni lalu. Saat ini mereka sudah menjalani sidang Tipiring langsung di Kantor Kelurahan Pasar Minggu. Sesuai dengan perkiraan, untuk denda yang diputuskan hakim hingga kini belum bisa mencapai maksimal.

"Denda yang diputuskan hanya antara Rp 100-200 ribu, itu sudah keputusan hakim. Setelah membayar denda, KTP dan kartu identitas lainnya kita kembalikan dengan perjanjian bahwa tidak mengulangi perbuatannya lagi," ungkap Satia.

AA, seorang warga Poltangan RT 12/03 Pejaten Timur mengaku ditangkap Satpol PP saat sedang membuang sampah dipinggir Jalan di Jl Raya Pasar Minggu. Meskipun menyalahi peraturan, namun AA tetap keberatan jika harus didenda. "Ini tidak adil, karena waktu itu ada beberapa orang yang buang tidak ditangkap. Padahal sampah orang itu lebih banyak. Masa buang sampah saja didenda Rp 100 ribu," kilahnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1458 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1386 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1292 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1267 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1134 personFolmer