You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Buang Sampah Sembarangan
photo Doc - Beritajakarta.id

Buang Sampah Sembarangan, 9 Warga Disidang

Sebanyak 9 orang warga di Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, diajukan ke meja hijau atas tindak pidana ringan (Tipiring), Jumat (13/6). Ya, kesembilan warga tersebut disidang karena masih nekat membuang sampah tidak pada tempatnya. Sidang dilakukan untuk memberikan efek jera kepada warga yang membandel.

Denda yang diputuskan hanya antara Rp 100-200 ribu, itu sudah keputusan hakim. Setelah membayar denda, KTP dan kartu identitas lainnya kita kembalikan dengan perjanjian bahwa tidak mengulangi perbuatannya lagi



"Kita sudah terus sosialisasikan agar tidak membuang sampah bukan pada tempat yang disepakati. Tapi ada warga yang tetap membuang sembarangan, langsung ditangkap tangan aparat Satpol PP yang berjaga," ujar Satia, Lurah Pasar Minggu, Jumat (13/6).

Setelah tertangkap, kata Satia, warga tersebut diminta untuk ikut ke kantor kelurahan. Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta sampah yang mereka miliki disita sebagai barang bukti di pengadilan. "Kita sita KTP dan kartu identitas lainnya yang tidak bawa KTP. Selain itu, sampah yang mereka buang bukan ditempatnya juga kita jadikan barang bukti," katanya.

Buang Sampah Sembarangan, KTP Bakal Ditarik

Menurut Satia, upaya penindakan tersebut berlandaskan atas Perda No 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Para pelanggar bisa dikenakan denda antara Rp 50 ribu sampai Rp 50 juta. "Itu yang hingga kini kita belum bisa lakukan penjatuhan denda maksimal. Karena masih tergantung keputusan hakim," tuturnya.

Seluruh warga yang tertangkap tangan adalah akumulasi dari operasi yang dilakukan sejak 6 Juni lalu. Saat ini mereka sudah menjalani sidang Tipiring langsung di Kantor Kelurahan Pasar Minggu. Sesuai dengan perkiraan, untuk denda yang diputuskan hakim hingga kini belum bisa mencapai maksimal.

"Denda yang diputuskan hanya antara Rp 100-200 ribu, itu sudah keputusan hakim. Setelah membayar denda, KTP dan kartu identitas lainnya kita kembalikan dengan perjanjian bahwa tidak mengulangi perbuatannya lagi," ungkap Satia.

AA, seorang warga Poltangan RT 12/03 Pejaten Timur mengaku ditangkap Satpol PP saat sedang membuang sampah dipinggir Jalan di Jl Raya Pasar Minggu. Meskipun menyalahi peraturan, namun AA tetap keberatan jika harus didenda. "Ini tidak adil, karena waktu itu ada beberapa orang yang buang tidak ditangkap. Padahal sampah orang itu lebih banyak. Masa buang sampah saja didenda Rp 100 ribu," kilahnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7672 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5543 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1618 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1439 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1320 personFakhrizal Fakhri