DPRD DKI Pelajari Regulasi Perda di Batam
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta melakukan studi banding ke Pemerintah Kota (Pemkot) Batam Riau.
Kami studi banding agar kita dapat mengevaluasi
Studi banding dilakukan untuk mempelajari regulasi peraturan daerah (perda) di kota tersebut.
Anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Sereida Tambunan mengatakan, melalui studi banding ini, pihaknya bersama eksekutif bisa meneliti kembali perda yang sudah
ada di Ibukota.Pemkot Banjarmasin Studi Banding ke Pemkot Jaksel"Kami studi banding agar kita dapat mengevaluasi di mana titik lemah dan kekuatannya. Ada banyak perda yang kita pelajari," ujarnya, Selasa (22/1).
Menurutnya, Batam merupakan kota yang tepat untuk mempelajari regulasi perda. Mengingat, kota tersebut memiliki struktur wilayah yang hampir sama dengan DKI Jakarta.
"Kita perlu juga belajar perda-perda di daerah. Apalagi berbagai macam kebudayaan ada di sana juga," tandasnya.