You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jokowi Teken PP Pengangkatan Wagub Hari ini
photo Doc - Beritajakarta.id

PP Penunjukan Wagub Pendamping Ahok Sudah Rampung

Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Djohermansyah Johan mengungkapkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah telah rampung. Bahkan, verbalnya telah dikirim ke Presiden Joko Widodo, Jumat (28/11).

PP-nya sudah ada. Rencananya hari ini ditandatangani Presiden

PP tersebut merupakan syarat bagi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama untuk mengajukan nama wakilnya kepada Presiden RI.

"PP-nya sudah ada. Rencananya hari ini ditandatangani Presiden. Kita sudah kirim ke Presiden," ujar Djohermansyah, Jumat (28/11).

Ahok Dilantik Jokowi di Istana Besok

Dengan ditandatanganinya PP tersebut, maka Kemendagri bisa merekomendasikan mekanisme pemilihan atau pengisian jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sehingga Gubernur DKI Jakarta memiliki landasan hukum yang kuat dalam memilih pendampingnya.

Dalam Perppu dicantumkan, gubernur memiliki waktu 15 hari setelah dilantik untuk mengajukan nama wakilnya. Semula Basuki akan mengajukan nama wakilnya satu hari setelah dilantik menjadi gubernur. Namun hal itu terkendala karena harus menunggu PP tersebut rampung.

 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2018 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye977 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye885 personFakhrizal Fakhri
  4. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye858 personAnita Karyati
  5. Pemprov DKI Segera Renovasi Jakarta Islamic Centre

    access_time16-07-2026 remove_red_eye768 personFakhrizal Fakhri