You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jokowi Teken PP Pengangkatan Wagub Hari ini
photo Doc - Beritajakarta.id

PP Penunjukan Wagub Pendamping Ahok Sudah Rampung

Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Djohermansyah Johan mengungkapkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah telah rampung. Bahkan, verbalnya telah dikirim ke Presiden Joko Widodo, Jumat (28/11).

PP-nya sudah ada. Rencananya hari ini ditandatangani Presiden

PP tersebut merupakan syarat bagi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama untuk mengajukan nama wakilnya kepada Presiden RI.

"PP-nya sudah ada. Rencananya hari ini ditandatangani Presiden. Kita sudah kirim ke Presiden," ujar Djohermansyah, Jumat (28/11).

Ahok Dilantik Jokowi di Istana Besok

Dengan ditandatanganinya PP tersebut, maka Kemendagri bisa merekomendasikan mekanisme pemilihan atau pengisian jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sehingga Gubernur DKI Jakarta memiliki landasan hukum yang kuat dalam memilih pendampingnya.

Dalam Perppu dicantumkan, gubernur memiliki waktu 15 hari setelah dilantik untuk mengajukan nama wakilnya. Semula Basuki akan mengajukan nama wakilnya satu hari setelah dilantik menjadi gubernur. Namun hal itu terkendala karena harus menunggu PP tersebut rampung.

 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1373 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye980 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye808 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye746 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye742 personTiyo Surya Sakti
close