You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Jokowi Teken PP Pengangkatan Wagub Hari ini
photo Doc - Beritajakarta.id

PP Penunjukan Wagub Pendamping Ahok Sudah Rampung

Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Djohermansyah Johan mengungkapkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah telah rampung. Bahkan, verbalnya telah dikirim ke Presiden Joko Widodo, Jumat (28/11).

PP-nya sudah ada. Rencananya hari ini ditandatangani Presiden

PP tersebut merupakan syarat bagi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama untuk mengajukan nama wakilnya kepada Presiden RI.

"PP-nya sudah ada. Rencananya hari ini ditandatangani Presiden. Kita sudah kirim ke Presiden," ujar Djohermansyah, Jumat (28/11).

Ahok Dilantik Jokowi di Istana Besok

Dengan ditandatanganinya PP tersebut, maka Kemendagri bisa merekomendasikan mekanisme pemilihan atau pengisian jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sehingga Gubernur DKI Jakarta memiliki landasan hukum yang kuat dalam memilih pendampingnya.

Dalam Perppu dicantumkan, gubernur memiliki waktu 15 hari setelah dilantik untuk mengajukan nama wakilnya. Semula Basuki akan mengajukan nama wakilnya satu hari setelah dilantik menjadi gubernur. Namun hal itu terkendala karena harus menunggu PP tersebut rampung.

 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye28562 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1538 personTiyo Surya Sakti
  3. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1315 personNurito
  4. Satpol PP DKI Usulkan Penambahan Personel

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1236 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. 150 Pelaku Usaha Industri Pariwisata di Jakpus Ikut Bimtek Pengelolaan Limbah

    access_time23-04-2026 remove_red_eye1220 personFolmer