You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin LH Jakbar Akan Distribusikan 100 Unit Germor
photo Doc - Beritajakarta.id

Sudin LH Jakbar akan Distribusikan 100 Germor Pengangkut Sampah

Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat, akan mendistribusikan 100 unit gerobak motor (germor) pengangkut sampah ke 56 kelurahan dan delapan kecamatan.  

Prioritas unit germor akan didistribusikan ke wilayah permukiman warga yang tidak bisa dijangkau armada truk pengangkut sampah

Kepala Sudin LH Jakarta Barat, Edi Mulyanto mengatakan, germor ini untuk membantu operasional petugas PPSU membersihkan lingkungan permukiman yang tidak terjangkau truk pengangkut sampah.

"Prioritas unit germor akan didistribusikan ke wilayah permukiman warga yang tidak bisa dijangkau armada truk pengangkut sampah," ujar Edi Mulyanto, Senin (28/1).

200 Personel Gabungan Bersihkan Sampah Kolong Tol di Papanggo

Edi menambahkan, pemeliharaan sebanyak 100 unit germor yang akan didistribusikan nantinya diserahkan ke masing-masing kelurahan.

"Selama setahun ke depan masih tanggung jawab ATPM," tambahnya.

Edi menjelaskan, pada 2018 lalu pihaknya telah mendistribusikan 184 unit germor ke 56 kelurahan dan delapan kecamatan. Setiap kelurahan menerima tiga unit germor dan dua unit untuk kecamatan.

"Perawatan termasuk pemakaian bahan bakar minyak (BBM) untuk 186 unit ditangani oleh Sudin LH Jakarta Barat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye23207 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1834 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1176 personFolmer
  4. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1110 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye906 personFakhrizal Fakhri