You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
108 Usulan Dibahas Dalam Musrenbang Kelurahan Galur
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

108 Usulan Dibahas Dalam Musrenbang Kelurahan Galur

Kelurahan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, telah melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang). Sebanyak 108 usulan hasil rembuk tujuh RW pun dibahas dalam kegiatan tersebut.

Total jumlah usulannya ada 108 usulan. Terdiri dari 67 usulan pembangunan fisik dan 41 usulan pembangunan non fisik

"Total jumlah usulannya ada 108 usulan. Terdiri dari 67 usulan pembangunan fisik dan 41 usulan pembangunan non fisik," ujar Fajar Laksono, Lurah Galur, Kamis (31/1).

50 Perwakilan Kelurahan se-Jakpus Ikuti Pengarahan Pra Musrenbang

Sementara Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara yang hadir dalam Musrenbang Kelurahan Galur mengatakan, usulan yang dibahas tahun ini lebih baik daripada sebelumnya.

"Usulan non fisik di Kelurahan Galur tahun ini alhamdulillah agak naik. Kita akan coba penuhi," ucapnya.

Usulan non fisik yang diajukan seperti masalah Posyandu anak dan lansia. Selain itu ada juga beberapa pelatihan untuk warga. Kegiatan-kegiatan seperti itu, mereka lakukan di RPTRA atau di kantor kelurahan.

"Kegiatan-kegiatan yang bisa dilaksanakan, dieksekusi tahun ini langsung dilaksanakan saja. Kalau itu sederhana bisa langsung diselesaikan tidak harus menunggu tahun depan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12951 personDessy Suciati
  2. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye1578 personFakhrizal Fakhri
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1571 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1505 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1161 personBudhi Firmansyah Surapati