You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
108 Usulan Dibahas Dalam Musrenbang Kelurahan Galur
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

108 Usulan Dibahas Dalam Musrenbang Kelurahan Galur

Kelurahan Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat, telah melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang). Sebanyak 108 usulan hasil rembuk tujuh RW pun dibahas dalam kegiatan tersebut.

Total jumlah usulannya ada 108 usulan. Terdiri dari 67 usulan pembangunan fisik dan 41 usulan pembangunan non fisik

"Total jumlah usulannya ada 108 usulan. Terdiri dari 67 usulan pembangunan fisik dan 41 usulan pembangunan non fisik," ujar Fajar Laksono, Lurah Galur, Kamis (31/1).

50 Perwakilan Kelurahan se-Jakpus Ikuti Pengarahan Pra Musrenbang

Sementara Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara yang hadir dalam Musrenbang Kelurahan Galur mengatakan, usulan yang dibahas tahun ini lebih baik daripada sebelumnya.

"Usulan non fisik di Kelurahan Galur tahun ini alhamdulillah agak naik. Kita akan coba penuhi," ucapnya.

Usulan non fisik yang diajukan seperti masalah Posyandu anak dan lansia. Selain itu ada juga beberapa pelatihan untuk warga. Kegiatan-kegiatan seperti itu, mereka lakukan di RPTRA atau di kantor kelurahan.

"Kegiatan-kegiatan yang bisa dilaksanakan, dieksekusi tahun ini langsung dilaksanakan saja. Kalau itu sederhana bisa langsung diselesaikan tidak harus menunggu tahun depan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1350 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1203 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye992 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye962 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye785 personFakhrizal Fakhri
close