You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelanggar Yustisi Akan Diajukan ke Pengadilan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pelanggar Yustisi Akan Diajukan ke Pengadilan

Khusus sanksi warga yang membuang sampah sembarangan, bisa kena denda maksimal Rp 500 ribu

132 Pelanggar Bangunan di Jakut Didenda

Untuk memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat ibu kota dalam menaati peraturan daerah (Perda), Pemkot Administrasi Jakarta Selatan akan mengajukan para pelanggar yustisi ke pengadilan.

Beberapa jenis pelanggaran yustisi yang kerap terjadi di Jakarta Selatan, antara lain, membuang sampah sembarangan, berjualan di atas fasilitas sosial (fasos) atau fasilitas umum (fasum).

Kepala Seksi Operasi dan Penegakkan Hukum Satpol PP Jakarta Selatan, Bambang Budi menjelaskan, sebenarnya sejak awal 2014, pihaknya sudah sering mengajukan para pelanggar yustisi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun sayangnya, jadwal sidang tidak rutin digelar karena belum ada anggaran honor untuk hakim dan jaksa. 

"Rencananya untuk tahun depan, kami rutin melakukan operasi yustisi pedagang kaki lima (PKL) dan warga yang membuang sampah sembarangan. Sedangkan untuk sidangnya, PN Jakarta Selatan akan rutin menggelarnya sebanyak dua kali sebulan," kata Bambang, Sabtu (29/11).

Bambang mengatakan, PKL yang melanggar akan dijerat dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sementara membuang sampah sembarangan dikenakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Khusus sanksi warga yang membuang sampah sembarangan, bisa kena denda maksimal Rp 500 ribu," tandas Bambang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2247 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1263 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1220 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1073 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye990 personDessy Suciati