You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelanggar Yustisi Akan Diajukan ke Pengadilan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pelanggar Yustisi Akan Diajukan ke Pengadilan

Khusus sanksi warga yang membuang sampah sembarangan, bisa kena denda maksimal Rp 500 ribu

132 Pelanggar Bangunan di Jakut Didenda

Untuk memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat ibu kota dalam menaati peraturan daerah (Perda), Pemkot Administrasi Jakarta Selatan akan mengajukan para pelanggar yustisi ke pengadilan.

Beberapa jenis pelanggaran yustisi yang kerap terjadi di Jakarta Selatan, antara lain, membuang sampah sembarangan, berjualan di atas fasilitas sosial (fasos) atau fasilitas umum (fasum).

Kepala Seksi Operasi dan Penegakkan Hukum Satpol PP Jakarta Selatan, Bambang Budi menjelaskan, sebenarnya sejak awal 2014, pihaknya sudah sering mengajukan para pelanggar yustisi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun sayangnya, jadwal sidang tidak rutin digelar karena belum ada anggaran honor untuk hakim dan jaksa. 

"Rencananya untuk tahun depan, kami rutin melakukan operasi yustisi pedagang kaki lima (PKL) dan warga yang membuang sampah sembarangan. Sedangkan untuk sidangnya, PN Jakarta Selatan akan rutin menggelarnya sebanyak dua kali sebulan," kata Bambang, Sabtu (29/11).

Bambang mengatakan, PKL yang melanggar akan dijerat dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sementara membuang sampah sembarangan dikenakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Khusus sanksi warga yang membuang sampah sembarangan, bisa kena denda maksimal Rp 500 ribu," tandas Bambang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1540 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1532 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1339 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1241 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye900 personAnita Karyati