You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pelanggar Yustisi Akan Diajukan ke Pengadilan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Pelanggar Yustisi Akan Diajukan ke Pengadilan

Khusus sanksi warga yang membuang sampah sembarangan, bisa kena denda maksimal Rp 500 ribu

132 Pelanggar Bangunan di Jakut Didenda

Untuk memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat ibu kota dalam menaati peraturan daerah (Perda), Pemkot Administrasi Jakarta Selatan akan mengajukan para pelanggar yustisi ke pengadilan.

Beberapa jenis pelanggaran yustisi yang kerap terjadi di Jakarta Selatan, antara lain, membuang sampah sembarangan, berjualan di atas fasilitas sosial (fasos) atau fasilitas umum (fasum).

Kepala Seksi Operasi dan Penegakkan Hukum Satpol PP Jakarta Selatan, Bambang Budi menjelaskan, sebenarnya sejak awal 2014, pihaknya sudah sering mengajukan para pelanggar yustisi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun sayangnya, jadwal sidang tidak rutin digelar karena belum ada anggaran honor untuk hakim dan jaksa. 

"Rencananya untuk tahun depan, kami rutin melakukan operasi yustisi pedagang kaki lima (PKL) dan warga yang membuang sampah sembarangan. Sedangkan untuk sidangnya, PN Jakarta Selatan akan rutin menggelarnya sebanyak dua kali sebulan," kata Bambang, Sabtu (29/11).

Bambang mengatakan, PKL yang melanggar akan dijerat dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sementara membuang sampah sembarangan dikenakan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Khusus sanksi warga yang membuang sampah sembarangan, bisa kena denda maksimal Rp 500 ribu," tandas Bambang.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye3581 personDessy Suciati
  2. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1643 personFakhrizal Fakhri
  3. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1219 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1203 personDessy Suciati
  5. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1057 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik