Langgar Aturan Parkir, 34 Mobil Diderek di Jakbar
access_time Kamis, 21 Februari 2019 21:39 WIB
remove_red_eye 1558
person Reporter : Folmer
person Editor : Budhy Tristanto
Sebanyak 34 kendaraan roda empat diderek petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat dari sejumlah ruas jalan, Kamis (21/2).
Total sebanyak 34 mobil pribadi, angkutan umum dan barang diderek karena kedapatan parkir di bahu jalan dan trotoar,
Plt Kasiops Sudinhub Jakarta Barat, Afandi Nofrisal mengatakan, 34 kendaraan roda empat tersebut ditindak karena kedapatan parkir di area terlarang. Parkir Liar di Kolong Tol Becakayu, 21 Kendaraan Ditindak
"Total sebanyak 34 mobil pribadi, angkutan umum dan barang diderek karena kedapatan parkir di bahu jalan dan trotoar," kata Afandi.
Ia mengungkapkan, pada kegiatan ini pihaknya mengerahkan 14 mobil derek yang melakukan penyisiran pada sejumlah ruas jalan di delapan wilayah kecamatan.
"Selain penindakan, kami juga tidak henti hentinya menyosialisasikan
kepada warga agar tidak memarkir kendaraan bermotor di bahu jalan dan
trotoar karena merugikan kepentingan banyak pihak," tand
asnya.
Berita Terkait
-
Parkir Liar di Jagakarsa, 10 Kendaraan Ditindak
access_timeRabu, 13 Februari 2019 17:35 WIB
remove_red_eye1626 personWuri Setyaningsih -
12 Kendaraan Diderek Petugas Gabungan di Cibubur
access_timeSenin, 28 Januari 2019 15:21 WIB
remove_red_eye1914 personNurito -
47 Kendaraan Ditindak Petugas di Johar Baru
access_timeRabu, 23 Januari 2019 21:18 WIB
remove_red_eye1557 personRezki Apriliya Iskandar -
Petugas Gabungan Tindak 167 Kendaraan di Jaktim
access_timeRabu, 23 Januari 2019 20:32 WIB
remove_red_eye1825 personNurito
Berita Terpopuler
indeks