Pemkot Jakbar Tagih Kewajiban Pengembang Soal Fasus-Fasum
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat, menagih fasilitas sosial fasiltas umum (fasos fasum) yang hingga saat ini belum diserahkan pengembang.
Berdasarkan data BPK tercatat sebanyak 285 pengembang yang belum menyerahkan sepenuhnya kewajiban fasos dan fasum.
Asisten Pembangunan dan Perekenomian Jakarta Barat, Fredy Setiawan mengatakan, pemanggilan pengembang untuk membahas penyerahan fasos fasum menjadi prioritas.
"Berdasarkan data BPK tercatat sebanyak 285 pengembang yang belum menyerahkan sepenuhnya kewajiban fasos dan fasum," ujar Fredy, Rabu (27/2).
Rencana Pembangunan RPTRA Disambut Gembira Warga SrengsengIa mengatakan, upaya penagihan fasos dan fasum sudah berjalan sejak dua tahun lalu. Selama 2017, tercatat sebanyak 49 pengembang menyerahkan berita acara serah terima (BAST) lahan fasos dan fasum kepada Pemkot Jakarta Barat.
"Sedangkan pada 2018, sebanyak 15 pengembang lainnya juga telah diterbitkan BAST lahan yang menjadi kewajiban mereka," ungkap Fredy.
Ia menjelaskan, setelah BAST diterbitkan, pengembang diwajibkan mengurus sertifikat lahan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selanjutnya, lahan beserta sertifikat yang telah diterbitkan itu diserahkan untuk dicatatkan sebagai aset Pemprov DKI Jakarta.
Ia menambahkan, selain penyerahan aset lahan, sejumlah pengembang juga memiliki kewajiban untuk membangun sejumlah fasilitas publik di antaranya taman, trotoar dan sebagainya.