Mangkal di Bahu Jalan, Empat Angkutan Umum Ditindak
access_time Jumat, 01 Maret 2019 07:36 WIB
remove_red_eye 805
person Reporter : Folmer
person Editor : Budhy Tristanto
Empat angkutan umum yang kedapatan sedang mangkal pada lokasi terlarang di Jl S Parman, Slipi, Kamis (28/2), ditindak petugas Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat.
Dua armada dikenakan sanksi tilang oleh polisi
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Operasional Sudinhub Jakbar, Afandi Nofrisal mengatakan, dua kendaraan dikenakan sanksi tilang oleh polisi dan dua lainnya disanksi cabut pentil.
"Operasi digelar bersama Satlantas Polda Metro Jaya menindak angkutan umum yang kerap mangkal. Dua armada dikenakan sanksi tilang oleh polisi," ujar Afandi.
Langgar Aturan Parkir, 34 Mobil Diderek di JakbarMen
urut dia, keberadaan angkutan umum yang mangkal di bahu jalan ini selain melanggar aturan juga kerap menimbulkan kemacetan arus lalu lintas."Operasi serupa telah berulang kali kami gelar. Namun, sejumlah sopir angkutan umum masih saja ada yang membandel," tandasnya.