You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
LMK Diminta Lebih Kreatif dalam Menyusun Program
photo Hendi Kusuma - Beritajakarta.id

LMK Diminta Lebih Kreatif dalam Menyusun Program

Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK) diminta lebih kreatif dalam menyusun program kerja, terutama dalam mengelola dana hibah program pemberdayaan masyarakat (PPMK). Pasalnya, selama ini program yang dibuat cenderung kurang kreatif karena mengulang program yang sama setiap tahunnya. 

Kami berharap LMK lebih kreatif dalam menyusun program. Selama ini, kegiatan yang diajukan selalu sama

"Kami berharap LMK lebih kreatif dalam menyusun program. Selama ini, kegiatan yang diajukan selalu sama. Padahal tujuan pemberdayaan adalah hasil," ujar Imron, Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana (PMPKB) Jakarta Timur, Jumat (5/12).

Dikatakan Imron, selama ini program LMK biasanya hanya seputar pelatihan memandikan jenazah, pelatihan sopir, pembuatan SIM dan hantaran pengantin. Padahal, program tersebut sudah berjalan sejak tahun 2007 lalu. Sementara kebutuhan zaman terus berkembang, sehingga pelatihan keterampilan yang diberikan hendaknya juga mengikuti perkembangan zaman.

Penggunaan Dana PPMK Diminta Tepat Sasaran

"Dana sosial digunakan untuk meningkatkan keterampilan dan dana fisik digunakan untuk tata lingkungan. Jadi, kita harapkan semua dapat di-upgrade," tandasnya.

 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7941 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6773 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1763 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1533 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1450 personFakhrizal Fakhri