UP PTSP Kepulauan Seribu Gelar Pelayanan Terpadu Keliling di Pulau Tidung
Unit Pelayanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan.
total ada 56 berkas perizinan yang kita proses dalam pelayanan terpadu keliling di Pulau Tidung,
Kepala UP PTSP Kepulauan Seribu, Budi Ismanto mengatakan, pelayanan PTSP tersebut melibatkan instansi dan UKPD terkait.
"Hari ini, total ada 56 berkas perizinan yang kita proses dalam pelayanan terpadu keliling di Pulau Tidung," ujarnya, Selasa (26/3).
Pelayanan Terpadu Keliling UP PTSP Kepulauan Seribu Bakal Kembali DigencarkanDikataan Budi, 56 berkas tersebut meliputi, 20 NPWP, 5 konsultasi pengadilan agama, 3 KK, 6 akte kelahiran, 8 akte tanah, 7 SKCK, 1 IUMK, 1 izin praktik dokter, 1 SKTM, 1 pas kapal dan 3 perpajakan.
Sebelumnya pelayanan serupa juga dilakukan di Pulau Sebira pada dua pekan lalu. Sebanyak 265 berkas perizinan dan non perizinan diproses dalam pelayanan tersebut.
"Kita akan terus lakukan pelayanan terpadu keliling untuk mempermudah warga melakukan pengurusan periz
inan. Pola ini sebagai bentuk layanan jemput bola," tandasnya.