You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Bupati Resmikan Spot Swafoto Perahu Khole di Pulau Kelapa
photo Suparni - Beritajakarta.id

Bupati Resmikan Spot Swafoto Perahu Khole di Pulau Kelapa

Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad meresmikan spot swafoto perahu Khole yang keberadaannya tidak jauh dari Kantor Kelurahan Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara dan Dermaga Pulau Kelapa.

Perahu Khole merupakan perahu layar tradisional berukuran kecil yang berlayar mengandalkan tiupan angin dan dayung sebagai tenaga penggeraknya

Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad mengatakan, berdasarkan literasi dan cerita masyarakat setempat, perahu Khole merupakan hasil karya putra daerah setempat bernama Muhayar sekitar tahun 1950 silam.

"Perahu Khole merupakan perahu layar tradisional berukuran kecil yang berlayar mengandalkan tiupan angin dan dayung sebagai tenaga penggeraknya," ujarnya, Rabu (27/3).

Pulau Tidung Miliki Spot Swafoto Mahligai Cinta

Ditambahkannya, pada masanya perahu itu biasa digunakan sebagai moda transportasi penghubung antar pulau termasuk untuk menuju ke daratan Jakarta atau pasar ikan Muara Angke. Waktu tempuh dengan menggunakan perahu Khole menuju pasar ikan Muara Angke bisa mencapai empat hingga lima jam saat angin barat laut atau utara.

"Harapannya, spot swafoto ini bisa menarik wisatawan dan dapat mempromosikan sejarah serta kearifan lokal masyarakat setempat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10884 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1328 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1250 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1245 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye970 personBudhi Firmansyah Surapati