You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 390 Penghuni Panti Sosial di Cengkareng Lakukan Perekaman E-KTP
photo Folmer - Beritajakarta.id

390 Penghuni Panti Sosial di Cengkareng Lakukan Perekaman E-KTP

Sebanyak 390 dari 850 penghuni Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa I, Cengkareng, Jakarta Barat, melakukan perekaman dan pencetakan KTP elektronik yang dilakukan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat, Senin (1/4).

Tanpa memiliki NIK, pendaftaran oleh pihak panti tidak dapat dilakukan,

Kepala Sudin Dukcapil Jakarta Barat, Rosyik mengatakan, perekaman data kependudukan bagi penghuni panti sosial ini menjadi prioritas. Nantinya, nomor induk kependudukan (NIK) penghuni panti yang dikeluarkan akan didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Tanpa memiliki NIK, pendaftaran oleh pihak panti tidak dapat dilakukan," ujar Rosyik.

Warga Pekojan Antusias Urus Administrasi Kependudukan

Ia mengungkapkan, 460 penghuni panti sudah memiliki NIK dan sudah didaftarkan sebagai penerima bantuan jaminan kesehatan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.

Kasatpel Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa I, Miliasti menjelaskan, dengan memiliki BPJS kesehatan maka obat-obatan untuk penghuni panti untuk tahapan penyembuhan psikologis sudah terjamin.

"Jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah sangat membantu proses penyembuhan mereka," tandasnya.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1172 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1150 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye920 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye916 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye837 personBudhi Firmansyah Surapati