You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sebulan, 19 Orang Pembuang Sampah Sembarangan Dipidanakan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak main-main menindak warganya yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan. Sanksi tegas pun diberikan dari mulai penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga memproses pidana ke pengadilan dengan tu.
photo doc - Beritajakarta.id

Sebulan, 19 Orang Pembuang Sampah Sembarangan Dipidanakan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak main-main menindak warganya yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan. Sanksi tegas pun diberikan dari mulai penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga memproses pidana ke pengadilan dengan tuntutan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Dari November hingga Desember minggu lalu ada 19 orang yang sudah diajukan ke pengadilan. Sementara total dari 2013-2014 ini ada 105 orang

"Dari November hingga Desember minggu lalu ada 19 orang yang sudah diajukan ke pengadilan. Sementara total dari 2013-2014 ini ada 105 orang," ujar Sulistiarto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Senin (8/12).

15 Ton Sampah Diangkat dari Jembatan Kalibata

Menurut Sulistiarto, warga yang diajukan ke pengadilan merupakan mereka yang tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan. Suku Dinas Kebersihan dan Satpol PP Jakarta Selatan juga terus melakukan operasi, baik bagi mereka terlihat sedang membuang maupun yang sembunyi-sembunyi.

"Akan ada pendampingan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), baik berseragam atau pun pakaian intel," tukasnya.

Sulistiarto mengatakan, PPNS akan ditempatkan di setiap kecamatan. Sehingga bisa dengan cepat membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bagi mereka yang melanggar aturan membuang sampah.

"Sudah kita tempatkan di setiap kecamatan. Ada 2 orang minimal di setiap kecamatan, agar bisa langsung ditindak," ucapnya.

Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, akan dikenakan Perda No 3/2013 tentang pengelolaan sampah dan Perda No 8/2007 tentang ketertiban umum.

"Memang ancaman denda maksimalnya sampai Rp 500 ribu, tapi semua keputusan dari hakim biasanya antara Rp 100-200 ribu. Yang penting Ini untuk memberi efek jera kepada masyarakat yang suka buang sampah sembarangan," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye3398 personDessy Suciati
  2. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1642 personFakhrizal Fakhri
  3. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1207 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1197 personDessy Suciati
  5. Sudin KPKP Jaksel Berikan 250 Ikan Cupang ke Warga Menteng Dalam

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1030 personTiyo Surya Sakti

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik