You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sebulan, 19 Orang Pembuang Sampah Sembarangan Dipidanakan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak main-main menindak warganya yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan. Sanksi tegas pun diberikan dari mulai penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga memproses pidana ke pengadilan dengan tu.
photo doc - Beritajakarta.id

Sebulan, 19 Orang Pembuang Sampah Sembarangan Dipidanakan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak main-main menindak warganya yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan. Sanksi tegas pun diberikan dari mulai penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga memproses pidana ke pengadilan dengan tuntutan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Dari November hingga Desember minggu lalu ada 19 orang yang sudah diajukan ke pengadilan. Sementara total dari 2013-2014 ini ada 105 orang

"Dari November hingga Desember minggu lalu ada 19 orang yang sudah diajukan ke pengadilan. Sementara total dari 2013-2014 ini ada 105 orang," ujar Sulistiarto, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Senin (8/12).

15 Ton Sampah Diangkat dari Jembatan Kalibata

Menurut Sulistiarto, warga yang diajukan ke pengadilan merupakan mereka yang tertangkap tangan sedang membuang sampah sembarangan. Suku Dinas Kebersihan dan Satpol PP Jakarta Selatan juga terus melakukan operasi, baik bagi mereka terlihat sedang membuang maupun yang sembunyi-sembunyi.

"Akan ada pendampingan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), baik berseragam atau pun pakaian intel," tukasnya.

Sulistiarto mengatakan, PPNS akan ditempatkan di setiap kecamatan. Sehingga bisa dengan cepat membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bagi mereka yang melanggar aturan membuang sampah.

"Sudah kita tempatkan di setiap kecamatan. Ada 2 orang minimal di setiap kecamatan, agar bisa langsung ditindak," ucapnya.

Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, akan dikenakan Perda No 3/2013 tentang pengelolaan sampah dan Perda No 8/2007 tentang ketertiban umum.

"Memang ancaman denda maksimalnya sampai Rp 500 ribu, tapi semua keputusan dari hakim biasanya antara Rp 100-200 ribu. Yang penting Ini untuk memberi efek jera kepada masyarakat yang suka buang sampah sembarangan," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1512 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1502 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1105 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1062 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1027 personDessy Suciati