You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
102 Bangunan di Papanggo Segera Ditertibkan
Sedikitn.
photo doc - Beritajakarta.id

102 Bangunan di Papanggo Segera Ditertibkan

Sedikitnya 102 bangunan liar di Jalan Indokarya RW 06, Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara terancam ditertibkan. Pasalnya ratusan bangunan liar itu berdiri di atas lahan fasilitas sosial (fasos)/fasilitas umum (fasum).

Kami sudah melakukan sosialisasi agar mereka membongkar sendiri bangunannya. Kalau membandel, kami akan membongkar paksa

Keberadaan bangunan liar itu mulai dikeluhkan warga karena mengganggu aktivitas mereka. Sebab sebagian bangunan berdiri hingga badan jalan. Warga berharap bangunan liar itu dibongkar demi terciptanya ketertiban kawasan tersebut.

Ratusan bangunan liar itu diketahui mulai bermunculan sejak tahun 1990-an silam. Namun akibat kurangnya pengawasan, pertumbuhannya makin menjamur. Sehingga data terakhir mencapai 102 bangunan liar.

Penertiban Bangunan di Jl Karanganyar Ditunda

"Bangunan liar bikin kumuh pemukiman kami. Apalagi sebagian bangunan berdiri di badan jalan. Kami mohon aparat terkait untuk menertibkannya," kata Andi (38), salah satu warga setempat, Selasa (9/12).

Wakil Lurah Papanggo, Dwi Junarso mengatakan, keberadaan bangunan liar di atas fasos/fasum itu telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Kami sudah melakukan sosialisasi agar mereka membongkar sendiri bangunannya. Kalau membandel, kami akan membongkar paksa. Rencananya Senin (15/12) mendatang, kami lakukan penertiban," tegas Dwi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1540 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1532 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1339 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1243 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pelaku UMKM di Pulau Tidung Bisa Segera Gunakan Loksem KS 02

    access_time17-01-2025 remove_red_eye900 personAnita Karyati