You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Melihat Pembuatan Kompos di LPS Kecamatan Kemayoran
.
photo Maulana Khamal Macharani - Beritajakarta.id

Satpel LH Kemayoran Olah Sampah Jadi Kompos

Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, menerapkan sistem pengolahan sampah organik di Lokasi Pembuangan Sementara (LPS) setempat di Jalan Dakota V, Kelurahan Kebon Kosong.

3.000 sampai 3.500 kilogram kompos,

Kepala Satpel LH Kecamatan Kamayoran, Rina Yuliana mengatakan, hasil pengolahan sampah organik yang mencapai ratusan kilogram per hari masih berupa kompos kasar dan cair.

"Untuk mengolah sampah organik menjadi kompos itu kita menggunakan satu unit mesin pencacah," ujarnya, Selasa (14/5).

Bank Sampah Induk Jakpus Optimalkan Pemilahan Sampah Sejak Dini

Sementara, Petugas Pengolahan Sampah Organik di LPS Kemayoran, Nur Ahmad menjelaskan, pembuatan kompos kasar dilakukan dalam lima tahap yakni, pemilahan sampah organik, pencacahan dengan mesin, penyemprotan cairan EM4, penampungan dan pengayakan.

"Setelah pengayakan, kompos ditempatkan di depo penampungan. Dalam satu bulan bisa dihasilkan 3.000 sampai 3.500 kilogram kompos kasar," terangnya.

Ia menambahkan, sejak April 2019, LPS Kemayoran mulai melakukan uji coba pembuatan kompos cair dengan menggunakan media satu unit tong sampah komposter.

"Kompos cair yang dihasilkan juga sudah cukup banyak, kami mengemasnya dengan botol air mineral bekas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4314 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1852 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1798 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1671 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1629 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik