You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Melihat Pembuatan Kompos di LPS Kecamatan Kemayoran
photo Maulana Khamal Macharani - Beritajakarta.id

Satpel LH Kemayoran Olah Sampah Jadi Kompos

Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Satpel LH) Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, menerapkan sistem pengolahan sampah organik di Lokasi Pembuangan Sementara (LPS) setempat di Jalan Dakota V, Kelurahan Kebon Kosong.

3.000 sampai 3.500 kilogram kompos,

Kepala Satpel LH Kecamatan Kamayoran, Rina Yuliana mengatakan, hasil pengolahan sampah organik yang mencapai ratusan kilogram per hari masih berupa kompos kasar dan cair.

"Untuk mengolah sampah organik menjadi kompos itu kita menggunakan satu unit mesin pencacah," ujarnya, Selasa (14/5).

Bank Sampah Induk Jakpus Optimalkan Pemilahan Sampah Sejak Dini

Sementara, Petugas Pengolahan Sampah Organik di LPS Kemayoran, Nur Ahmad menjelaskan, pembuatan kompos kasar dilakukan dalam lima tahap yakni, pemilahan sampah organik, pencacahan dengan mesin, penyemprotan cairan EM4, penampungan dan pengayakan.

"Setelah pengayakan, kompos ditempatkan di depo penampungan. Dalam satu bulan bisa dihasilkan 3.000 sampai 3.500 kilogram kompos kasar," terangnya.

Ia menambahkan, sejak April 2019, LPS Kemayoran mulai melakukan uji coba pembuatan kompos cair dengan menggunakan media satu unit tong sampah komposter.

"Kompos cair yang dihasilkan juga sudah cukup banyak, kami mengemasnya dengan botol air mineral bekas," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12200 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1365 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1348 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1305 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1012 personBudhi Firmansyah Surapati