You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Anies Pimpin Pemusnahan 18.174 Botol Miras Ilegal
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Anies Pimpin Pemusnahan 18.174 Botol Miras Ilegal

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memimpin pemusnahan 18.174 botol minuman keras (miras) di Lapangan Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat.

Operasi-operasi seperti ini harus terus dilaksanakan,

Pemusnahan belasan ribu botol minuman beralkohol tersebut dilakukan setelah mendapat penetapan dari pengadilan negeri di masing-masing wilayah kota yang menjadi tempat berlangsungnya operasi.

Pada kesempatan itu, Anies mengaprasiasi jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta yang telah berhasil mengamankan peredaran 18.174 botol miras yang tidak sesuai aturan.

Ratusan Botol Miras Diamankan Petugas

"Operasi-operasi seperti ini harus terus dilaksanakan. Saya juga berharap tokoh-tokoh masyarakat dan keluarga-keluarga di Jakarta ikut mewujudkan Jakarta yang aman, tertib dan damai," ujarnya, Senin (27/5).

Ia berpesan, agar seluruh jajaran Satpol PP DKI dapat melaksanakan tugas dengan penuh amanah dan tidak mudah tergoda dalam menegakkan aturan.

"Tantangan di lapangan tidak kecil, iming-iming juga tidak kecil. Insya Allah, Satpol PP DKI Jakarta bisa dipercaya untuk memegang teguh amanah itu," terangnya.

Sementara, Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin menuturkan, pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol.

Kemudian, Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAGg/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Berdasarkan aturan itu, kami melakukan penertiban minuman beralkohol tanpa izin atau ilegal. Kami bekerja sama dengan jajaran TNI dan Polri," ungkapnya.

Arifin merinci, dari wilayah Jakarta Pusat berhasil diamankan 1.150 botol minuman beralkohol ilegal, Jakarta Barat 6.000 botol, Jakarta Selatan 2.454 botol, Jakarta Timur 6.108 botol, dan Jakarta Utara sebanyak 2.462 botol.

"Kami juga melakukan operasi di Kabupaten Kepulauan Seribu dan alhamdulillah hasilnya nihil," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4109 personNurito
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2797 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1785 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1580 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1445 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik