You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dishub Terapkan Rekayasa Lalin di Jalan Setibudi Tengaj Mulai 17 Juni
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dishub Rekayasa Lalin di Jalan Setiabudi Tengah Mulai 17 Juni

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) di Jalan Setiabudi Tengah mulai 17 Juni 2019-30 September 2020 sehubungan dengan pekerjaan Light Rail Transit (LRT) Jabodebek, Cawang-Dukuh Atas.

Menyesuaikan pengaturan lalu lintas,

Lokasi pekerjaan LRT segmen Dukuh Atas dimulai dari samping Flyover HOS Cokroaminoto menuju arah Landmark.

Pelaksana Tugas (Plt) Dishub DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko mengatakan, mulai 17 Juni 2019 sampai dengan 28 Februari 2020 Jalan Setiabudi Tengah di sisi selatan waduk digunakan sebagai konstruksi bore pile (fondasi) tiang LRT dengan lebar kurang lebih 12 meter.

Dishub akan Berlakukan Rekayasa Lalin di Simpang Kuningan

Sehingga, diberlakukan rekayasa lalin dari arah barat atau kawasan Tanah Abang yang menuju selatan (Rasuna Said) dialihkan menuju Jalan Margono Djoyokusumo-Jalan Galunggung-kawasan Landmark-Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Setiabudi Raya-Jalan Setiabudi 3 (kawasan Setiabudi) atau melalui Jalan Galunggung putar balik sebelum TL Halimun-Jalan Gembira-Jalan HR Rasuna Said-dan seterusnya.

Kemudian, lalin dari arah selatan (Rasuna Said) yang akan menuju ke barat (Tanah Abang maupun Jalan Sudirman) dialihkan menuju Jalan HR Rasuna Said-Jalan HOSCokroaminoto-kupingan Jalan Sumenep-Jalan Latuharhari-belok kanan di TL Halimun Jalan Galunggung-Jalan Margono Djoyokusumo-dan seterusnya atau Jalan Setiabudi Utara - Jalan Taman Setiabudi 2-Jalan Setiabudi Raya-Jalan Jenderal Sudirman-dan seterusnya.

"Bisa juga menggunakan Jalan Prof Dr Satrio menuju Tanah Abang," ujarnya, Selasa (11/6).

Sigit menambahkan, untuk 1 Maret sampai dengan 30 September 2020 lalu lintas di ruas Jalan Setiabudi Tengah sisi selatan waduk sudah dapat dilintasi masing-masing satu jalur dan lalu lintas akan kembali seperti semula.

"Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan. Selain itu, pengendara juga wajib mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3652 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1053 personNurito
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye893 personFolmer
  4. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye881 personTiyo Surya Sakti
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye839 personNurito