You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penerima KJP Harus Penuhi 21 Syarat
.
photo doc - Beritajakarta.id

Penerima Dana KJP Harus Penuhi 21 Syarat

Agar pembagian dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) tepat sasaran, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan memperketat persyaratan bagi calon penerima dana bantuan pendidikan tersebut. Mulai tahun 2015 mendatang, setidaknya ada 21 persyaratan yang harus dipenuhi oleh siswa penerima KJP.

Syarat ini baru kita buat untuk tahun depan sehingga diharapkan tepat sasaran

"Syarat ini baru kita buat untuk tahun depan sehingga diharapkan tepat sasaran," kata Lasro Marbun, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, di Balaikota, Selasa (16/12).

Ke-21 syarat tersebut diantaranya tidak merokok, tidak membolos, tidak tergabung dalam sebuah geng, tidak memiliki rumah pribadi, tidak memiliki sepeda motor, tidak memiliki kontrakan, mobil, usaha (toko besar), serta membuat data palsu.

Siswa Sekolah Swasta Akan Dapat KJP

Jika salah satu syarat dilanggar, maka pemberian dana KJP kepada siswa bersangkutan akan langsung distop. Penerima KJP juga tidak akan mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. "Kita akan data. Jika ada yang punya dua rekening untuk menerima KJP dan KIP, akan langsung kita stop juga," tegasnya.

Syarat ini dibuat lantaran mulai tahun depan penerima KJP akan diperluas hingga siswa di sekolah swasta. Bahkan untuk siswa sekolah swasta nilai KJP yang diterima akan lebih besar dari siswa di sekolah negeri. Pasalnya, sekolah swasta tidak mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Jadi selain untuk kebutuhan pribadi, KJP juga untuk membayar SPP. "Tapi tetap tidak boleh pembayaran tunai," jelasnya.

Dalam melakukan pengawasan, pihaknya bekerjasama dengan orangtua siswa. Sehingga masyarakat diminta untuk turut serta berperan aktif dalam menyukseskan program unggulan Pemprov DKI Jakarta ini. "Orangtua, guru, dan tentu dari pihak kita juga melakukan pengawasan. Jadi kalau ketahuan melanggar satu aturan saja bisa kita alihkan ke siswa lain alias distop," ungkapnya.

Dia menyebutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan terhadap siswa penerima KJP untuk tahun depan. Anggaran yang disiapkan untuk KJP dalam APBD 2015 mencapai Rp 2 triliun. "Jumlah siswanya masih didata. Karena mulai tahun depan siswa sekolah swasta kan juga dapat. Jadi jumlahnya semakin banyak," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1223 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1121 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1048 personNurito
  4. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye935 personTiyo Surya Sakti
  5. Kalahkan Juara Bertahan, Atlet Tarung Derajat Fariuddin Ishafahani Raih Emas di PON XXI

    access_time19-09-2024 remove_red_eye913 personAldi Geri Lumban Tobing