You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Delapan Sumur Resapan Dibuat di Jl Taman Margasatwa Ragunan
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

UPPRD Palmerah Pasang Stiker Penunggak Pajak

Sembilan objek pajak berupa rumah kos dan restoran, dipasangi stiker penunggak pajak oleh petugas Unit Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

Kami berharap WP rumah kos dan restoran yang dipasang stiker segera menyetorkan pajak,

Plt Kepala UPPRD Kecamatan Palmerah, Dedyanto mengatakan, pemasangan stiker ini dilakukan karena para wajib pajak tersebut tidak menyetorkan retrebusi dari hasil usaha yang dikelola setiap bulan ke kas daerah.    

Realisasi Penerimaan PBB-P2 di Jakbar Capai Rp 1,36 triliun

"Pemilik restoran dan rumah kos tidak menyetorkan retrebusi pajak dari hasil usaha yang dimiliknya setiap bulan," ujar Dedyanto, Selasa (25/6).  

Ia mengungkapkan, semula sebanyak 11 objek akan dipasang stiker penunggak pajak. Namun, dua di antaranya telah menunaikan kewajibannya sebelum petugas gabungan turun ke lapangan. 

"Kami berharap WP rumah kos dan restoran yang dipasang stiker segera menyetorkan pajak yang ditarik dari konsumen ke kas daerah," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Layanan Jemput Bola Adminduk di RW 11 Cipinang Besar Utara Diminati Warga

    access_time05-07-2025 remove_red_eye2434 personAnita Karyati
  2. Besok, Festival Urban Farming Kembali Digelar

    access_time09-07-2025 remove_red_eye2113 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Genangan di Kecamatan Penjaringan Cepat Ditangani

    access_time07-07-2025 remove_red_eye1577 personAnita Karyati
  4. Bapenda Beri Penjelasan Soal Pajak Olahraga Padel

    access_time05-07-2025 remove_red_eye982 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pimpinan Operator dan Mitra Diajak Merasakan Layanan Transjakarta

    access_time10-07-2025 remove_red_eye931 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik