Pemkot Jakut Sosialisasikan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara, menggelar sosialisasi peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui swakelola tipe 3 dan 4 bagi perangkat daerah di Ruang Bahari, kantor wali kota setempat, Selasa (9/7).
Pelaksanaan swakelola jangan bertentangan dengan aturan yang disepakati dan harus mengacu pada hukum yang ada.
Kegiatan diikuti 140 Aparatur Sipil Negara (ASN) perwakilan kecamatan, kelurahan, UKPD dan sekolah.
Wali Kota Jakarta Utara, Syamsuddin Lologau mengatakan, sosialisasi ini akan memberikan pemahaman pada jajaran pemerintahan tentang swakelola tipe 3 dan 4 yang melibatkan masyarakat.
BPPBJ Gelar Sosialisasi Pengadaan Swakelola Tipe III dan IV"Melalui swakelola 3 dan 4, masyarakat dilibatkan langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa, sehingga mampu menyentuh kebutuhan mereka," ujarnya.
Ia berharap, peserta sosialisasi dapat memahami dan menerapkan berbagai materi dan informasi yang disampaikan narasumber dari Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI).
"Pelaksanaan swakelola jangan bertentangan dengan aturan yang disepakati dan harus mengacu pada hukum yang ada. Semua harus melalui proses dan ketentuan yang berlaku agar maksimal," tegasnya.
Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (UPPBJ) Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, EM Chamdan menjelaskan, organisasi masyarakat sebagai pelaksana swakelola tipe 3 dan kelompok masyarakat sebagai pelaksana swakelola 4 harus memenuhi persyaratan seperti memiliki perencanaan anggaran, berbadan hukum, anggaran dasar dan rumah tangga, NPWP, struktur organisasi, dan neraca keuangan harus diaudit selama tiga tahun.
"Masyarakat dilibatkan langsung untuk mengelola 20 persen anggaran APBD. Semua ada aturannya dan pengawasan," tandasnya.