You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tahun Depan, RTH DKI Tambah 31 Hektar
.
photo doc - Beritajakarta.id

RTH DKI Ditargetkan Bertambah 31 Hektare

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mengejar target penambahan ruang terbuka hijau (RTH) hingga mencapai 30 persen dari total luas wilayah. Bahkan, tahun depan ditargetkan RTH bertambah seluas 31 hektare.

Sekarang baru proses pemeriksaan administrasi. Mudah-mudahan tahun ini selesai sehingga awal tahun depan sudah bisa dibayar

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Nandar Sunandar, mengatakan, saat ini pihaknya sedang dalam proses pembebasan lahan seluas 31 hektare yang berada di 46 titik. Diharapkan akhir tahun nanti proses pembebasan lahan bisa rampung.

"Sekarang baru proses pemeriksaan administrasi. Mudah-mudahan tahun ini selesai sehingga awal tahun depan sudah bisa dibayar," kata Nandar, Kamis (18/12).

RTH Jakarta Hanya Bertambah 4 Hektar

Dia mengatakan, semula tahun ini ditargetkan pembebasan lahan seluas 50 hektare dari 89 titik lokasi. Namun setelah diperiksa administrasinya beberapa gugur lantaran lahan berstatus sengketa. "Sesungguhnya kami ingin membebaskan lahan seluas 50 hektare di 89 titik lokasi. Tapi setelah ditelusuri dari legal aspek ada yang gugur," ucapnya.

Pembebasan lahan yang dinyatakan gugur dari segi aspek hukum dan kondisi fisiknya ada sebanyak 43 titik dengan luas 19 hektar.  Sementara, 46 titik lainnya dengan luas 31 hektare sedang dalam proses pembebasan lahan. "Jadi sebelum membeli kita telusuri dari legal aspeknya dan kondisi fisiknya layak atau tidak dijadikan RTH. Hasilnya, ada 43 titik yang gugur," jelasnya.

Menurutnya, selain lahan yang sengketa pihaknya juga harus memeriksa kondisi fisik lahan. Dari sisi kondisi fisik, lahan tersebut tidak memungkinkan dibangun taman, misalnya masih banyak bangunan rumah ilegal yang mendiami lahan tersebut.

"Kalau legal aspek, banyak juga tanah yang diagunkan di bank atau salah satu ahli waris tak menyetujui dijual. Lalu dari kondisi fisik, kami temukan beberapa lahan ada bangunan di atasnya. Kami tak mungkin melakukan penertiban, ini akan membutuhkan waktu yang sangat lama. Makanya kami tidak bisa membeli lahan yang tak memenuhi kedua faktor tersebut," ungkapnya.

Dia menyebutkan, pihaknya melakukan proses pembebasan lahan, mulai dari pembuatan peta tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), pembuatan trase oleh Dinas Tata Ruang dan pengecekan peruntukan lahan tersebut. Lalu, dipastikan tidak ada masalah hukum dan kondisi fisiknya tidak ada bangunan di atas lahan itu.

Sementara untuk tahun ini, lahan yang telah berhasil dibebaskan hanya seluas 3-4 hektare. Lahan tersebut tersebar di lima wilayah ibu kota.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1451 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1375 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1286 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1257 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1127 personFolmer