You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas LH Tutup Saluran Outlet Limbah Cemari Lingkungan
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dinas LH Tutup Saluran Outlet Limbah Cemari Lingkungan

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memberikan sanksi administratif berupa paksaan penutupan saluran outlet air limbah salah satu apartemen di Jalan Otista Raya, Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

Berdasarkan hasil pengawasan dan uji laboratorium Dinas LH, air limbah yang dibuang ke media lingkungan tidak memenuhi baku mutu. Selain itu, pembuangan air limbah juga tidak memiliki izin dari Gubernur DKI Jakarta.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, penutupan ini sebagai bentuk upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar setiap kegiatan atau usaha wajib menaati peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup.

Dinas LH Sidak Pelaku Industri Sumbang Polusi Udara

"Tindakan ini sebagaimana yang tercantum pada Pasal 76 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujarnya, Jumat (9/8).

Sementara, Kepala Seksi Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Rusliyanto mengatakan, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) apartemen tersebut diminta agar memperbaiki kinerja instalasi pengolahan air limbah paling lama 45 hari kalender. Sehingga, air limbah yang dibuang ke media lingkungan nantinya memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan.

"Selama proses perbaikan atau belum dilakukan kewajibannya, harus disedot dan jangan dibuang ke saluran kota. Perbaiki dan laporkan ke kami progresnya sebagai bentuk komitmen pengelola di sini untuk memperbaiki," ungkapnya.

Selain itu, sambungnya, P3SRS juga diminta untuk bekerja sama dengan pihak ketiga untuk penyedotan air limbahnya selama outlet pembuangan air limbahnya ditutup paling lama tujuh hari kalender.

"P3SRS wajib melaporkan hasil pelaksanaan kepada Dinas LH dan Sudin LH Jakarta Timur. Selama 45 hari kami juga terbuka untuk melakukan konsultasi terkait dengan sanksi yang sudah kami tetapkan," ucapnya.

Ia menambahkan, setelah melakukan penutupan atau penyegelan saluran outlet limbah tersebut Dinas LH juga terus memonitor apakah yang bersangkutan menjalankan perbaikan pengelolaan air limbahnya. Apabila tidak melaksanakan akan dikenakan sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

"Bukan berarti habis disegel kami diamkan, kami monitor juga. Kalau tidak dilakukan kami akan lakukan sanksi berikutnya yaitu pembekuan izin terkait lingkungan hidup," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Tiga ASN Berprestasi Pemprov DKI Terima Penghargaan dari Gubernur

    access_time07-05-2025 remove_red_eye4478 personDessy Suciati
  2. Rano Ajak PPSU dan Petugas Gulkarmat Nobar Film

    access_time08-05-2025 remove_red_eye1343 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jakarta Diproyeksikan Jadi Kota Tujuan Wisata Olahraga

    access_time04-05-2025 remove_red_eye1284 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemprov DKI-Kabupaten Karawang Perkuat Kerja Sama Pangan

    access_time06-05-2025 remove_red_eye1282 personDessy Suciati
  5. Dilantik Jadi Kadiskominfotik, Budi Awaluddin Naik Transjakarta ke Balai Kota

    access_time07-05-2025 remove_red_eye1243 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik