You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 BPRD DKI Berikan SK Pembebasan PBB P2 Kepada Wakil Presiden RI Ke-11
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

BPRD Berikan SK Pembebasan PBB-P2 Kepada Mantan Wapres

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memberikan Surat Keputusan (SK) atas pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) kepada mantan Wakil Presiden (Wapres) RI, Boediono di kediamannya di Menteng, Jakarta Pusat.

Ini merupakan bentuk bakti kami terhadap jasa-jasa beliau

Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pembebasan PBB-P2 kepada Boediono ini dilakukan sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI atas jasa-jasanya. Hal ini juga sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perluasan PBB-P2 kepada Guru, Veteran, Pahlawan Nasional, Purnawirawan TNI dan Polri, Pensiunan PNS, mantan Presiden dan Wakil Presiden.

"Ini merupakan bentuk bakti kami terhadap jasa-jasa beliau (Boediono, red). Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan pensiunan dalam pembayaran PBB-P2," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (21/8).

Perolehan PBB P2 Kecamatan Cilincing Lampaui Target

Sementara itu, mantan Wakil Presiden RI, Boediono menyambut baik adanya Pergub Nomor 42 Tahun 2019. Pergub ini dapat meringankan para pensiun untuk membayar PBB P2.

"Ini menunjukan apresiasi Pemprov kepada mereka yang telah menyumbangkan apapun. Sangat baik bagi mereka yang sudah pensiun," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye2774 personNurito
  2. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1796 personDessy Suciati
  3. Program Padat Karya Perluas Kesempatan Kerja Warga Jakarta

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1404 personFakhrizal Fakhri
  4. Syafrin Minta ASN Pemkot Jaksel Terapkan Budaya Kerja 3K

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1360 personTiyo Surya Sakti
  5. 20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

    access_time10-06-2026 remove_red_eye1058 personFolmer