1.552 Kendaraan Bermotor Ditindak Sudinhub Jakbar Selama Januari - Juli
access_time Sabtu, 31 Agustus 2019 00:05 WIB
remove_red_eye 1670
person Reporter : Folmer
person Editor : Budhy Tristanto
Sebanyak 1.552 kendaraan bermotor yang terdiri dari mobil pribadi, angkutan barang dan umum, ditindak petugas Sudin Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat selama Januari hingga Juli. Kendaraan bermotor ditindak karena kedapatan parkir di atas trotoar dan bahu jalan.
Kami juga tidak henti- hentinya menggelar sosialisasi agar tidak parkir kendaraan bermotor sembarangan tempat,
Plt Kepala Sudinhub Jakarta Barat, Leo Amstrong mengatakan, pihaknya secara rutin menggelar penertiban parkir liar dengan mengerahkan delapan mobil derek. Parkir Liar, Sudinhub Jaksel Tindak 18 Kendaraan
"Selain penindakan, kami juga tidak henti-
hentinya menggelar sosialisasi agar tidak parkir kendaraan bermotor sembarangan tempat," ujarnya, Jumat (30/8). Plt Kasiops Sudinhub Jakarta Barat, Afandi Nofrisal menambahkan, penderekan juga dilakukan oleh tim Satuan Pelaksana di delapan kecamatan. Kendaraan bermotor yang terjaring operasi dikenakan sanksi denda sesuai aturan yang berlaku.
"Denda sanksi sebesar Rp 500 ribu per hari disetorkan ke rekening Bank DKI," tandasnya.
Berita Terkait
-
Sudinhub Jaksel Tindak 8.734 Kendaraan
access_timeJumat, 04 Januari 2019 13:16 WIB
remove_red_eye1902 personWuri Setyaningsih -
Parkir Liar, 163 Kendaraan di Jaktim Ditindak
access_timeKamis, 27 Juni 2019 16:58 WIB
remove_red_eye1681 personNurito -
Parkir Liar, 164 Kendaraan di Jaktim Ditindak
access_timeSelasa, 26 Februari 2019 17:59 WIB
remove_red_eye1647 personNurito -
Langgar Aturan Parkir, 34 Mobil Diderek di Jakbar
access_timeKamis, 21 Februari 2019 21:39 WIB
remove_red_eye1558 personFolmer
Berita Terpopuler
indeks