You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD Kota Solok Komparasikan Pembahasan KUA-PPPAS APBD ke DPRD DKI Jakarta
photo Adriana Megawati - Beritajakarta.id

DPRD Kota Solok Pelajari Pembahasan KUA-PPPAS di DPRD DKI

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok, Sumatera Barat melakukan studi komparasi tentang pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke DPRD DKI Jakarta.

Kita perlu sharing dengan DPRD DKI yang selama ini jadi acuan kita,

Ketua DPRD Kota Solok, Yutris Can mengatakan, selain studi komparasi, pihaknya juga berkonsultasi mengenai pembahasan KUA-PPAS di DPRD DKI Jakarta selama ini. Sebab, pembahasan KUA-PPAS merupakan pedoman dalam penyusunan APBD.

"Kita sudah ada pimpinan definitif dan akan bentuk menyusun KUA-PPAS. Sehubungan dengan itu, kita perlu sharing dengan DPRD DKI yang selama ini jadi acuan kita," ujarnya, Kamis (26/9).

DPRD DKI Studi Komparasi Tatib DPRD Pekalongan

Sementara itu, Kasubag Paripurna Fraksi dan Pansus Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Nurbaini menjelaskan, saat ini pembahasan KUA-PPAS dilakukan di tingkat komisi. Di forum itu, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bersama anggota dewan membahas satu per satu program-program daerah.

"Kami sarankan dibahas di tingkat komisi. Di DKI sendiri ada namanya rapat Sub Banggar yang dihadiri ketua-ketua komisi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye942 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye923 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye843 personBudhi Firmansyah Surapati